mostbet az casinolackyjetmostbet casinopin up azerbaycanpin up casino game

Analisis Potensi Koperasi dan UMKM dan Rencana Aktivitas Pengembangan Giripurwo

Analisis Potensi Koperasi dan UMKM dan Rencana Aktivitas Pengembangan Giripurwo – Langkah dan daya upaya penguatan Pemerintah Republik Indonesia dalam pengembangan ekonomi pedesaan sudah sejak lama dijalankan. Pemerintah menjalankan upaya penguatan dan pengembangan ekonomi lokal pedesaan dilakukan melalui berbagai program. Apabila Kita menilik sejarah adanya langkah kebijakan konkret melalui kebijakan dan diimplementasikan dalam program sudah dilaksanakan mulai awal setelah kemerdekaan Indonesia.Program tersebut antara lain di antaranya adanya Program Transmigrasi dan Inpres Desa Tertinggal (IDT) yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Walaupun daya upaya konkret yang dilakukan pemerintah telah dilakukan hampir sepanjang sejarah kemerdekaan Indonesia tampak masih belum membuahkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan. Gejala terhambatnya pembangunan dan pengembangan wilayah masih terdapat banyak di Kawasan pedesaan di Indonesia. Faktor yang menyebabkan kurang sesuainya dengan harapan dari program-program pemerintah tersebut disebabkan oleh paling tidak ada 2 faktor. Pertama, faktor yang paling dominan adalah intervensi Pemerintah terlalu besar, akibatnya justru menghambat daya kreativitas dan inovasi masyarakat desa dalam mengelola dan menjalankan mesin ekonomi di pedesaan. Dua, faktor mekanisme kelembagaan ekonomi di pedesaan tidak berjalan efektif dan berimplikasi pada ketergantungan terhadap bantuan Pemerintah sehingga mematikan semangat kemandirian.

Rintisan Desa Mandiri Budaya dari sisi ekonomi lokal atau perkoperasian dan Usaha kecil dan Mikro UMKM di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul didasarkan pada materi legislasi atau perudangundangan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia.  BUMDes sebenarnya telah dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Landasan hukum lain adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa.

Pendirian Badan Usaha Desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah Pemerintah, baik pusat ataupun daerah.

Kegiatan Perkoperasian dan UMKM Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul tidak tercatat memiliki koperasi unit desa, Namun Kalurahan Giripurwo, Kecamatan Purwosari, memiliki Badan Usaha Miliki Desa (Bumdes) yang mengelola dana sebesar Rp.2.900.000,00. Dengan jumlah penduduk berjumlah 9162 jiwa. Berdasarkan data tersebut bersumber dari Buku Monografi Kalurahan Giripurwo Semester II Tahun 2021 kepemilikan perbandingan antara jumlah populasi penduduk dan dana yang dikelola BUMDES Kalurahan Desa Giripurwo Kapanewon Purwosari ini menunjukkan bahwa Badan Usaha Miliki Desa belum berfungsi maksimal memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Desa dari ancaman persaingan. Selain itu sebaliknya keberadaan BUMDes Kaluraha Giripurwo belum dimanfaatkan sepenuhnya untuk kegiatan  usaha dan kerangka kegiatan perekonomian warga Kalurahan Giripurwo, Kecamatan Purwosari lain yang lebih besar.

Sehingga harapan akan berdirinya badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat Kalurahan Giripurwo dari ancaman persaingan para pemodal besar. Penguatan terhadap peran BUMDes selain Peraturan Desa yang dituangkan dalam Peraturan Peraturan Desa tentang perlindungan ekonomi lokal terhadap gempuran modal asing semakin lama semakin gencar menggerogoti kedaulatan ekonomi lokal Masyarakat Desa di Indonesia.

Dalam penerapannya di Kalurahan Giripurwo berlakunya juga kekhawatiran pemerintah sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2005 yang isinya adalah tentang penguatan kapasitas lokal untuk menghadapi gempuran modal asing yang semakin lama semakin banyak dirasakan oleh Sebagian besar daerah di Indonesia, khususnya daerah-daerah yang memiliki potensiwisata yang besar seperti Kalurahan Giripurwo Kapanewon Purwosari Kabupaten Gunungkidul.

Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia sebenarnya telah dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”. Landasan hukum lain adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa. 

Pendirian badan usaha desa ini disertai dengan upaya penguatan kapasitas dan didukung oleh kebijakan daerah (Kabupaten/Kota) yang ikut memfasilitasi dan melindungi usaha masyarakat desa dari ancaman persaingan para pemodal besar. Mengingat badan usaha milik Desa merupakan lembaga ekonomi baru yang beroperasi di pedesaan, maka mereka masih membutuhkan landasan yang kuat untuk tumbuh dan berkembang. Pembangun landasan bagi pendirian BUMDes adalah bukan hanya Pemerintah RI tetapi seluruh Masyarakat Indonesia, baik pusat maupun daerah.

Analisis Potensi Koperasi dan UMKM dan Rencana Aktivitas Pengembangan Giripurwo – Pada era saat ini keberadaan landasan hukum tentang keberadaan dan tata kelola BUMDesa semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes. Walaupun sebelumnya juga keluar Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, namun di dalam Permendagri tidak menyinggung mengenai BUMDes. Dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian BUMDes, siapa saja yang berhak mengelola BUMDes, permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan, sampai dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan BUMDes diatur dalam peraturan menteri ini. Hal ini tentu saja membawa angin segar bagi Desa-desa yang selama ini sudah memiliki BUMDes namun masih belum paham benar mengenai pengelolaan yang benar didalam BUMDes.

Baca juga : Letak Geografis Kalurahan Giripurwo

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di(0812-3299-9470).

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − 3 =

Latest Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.