Dampak sosial yang dihadirkan dari kebijakan relokasi ini dapat dikatakan tidak terlalu buruk terlihat dengan masih kuatnya para pedagang menjalankan fungsi sosialnya di tempat berdagang yang baru. Hasil pengamatan terlihat bahwa masih kuatnya ikatan sosial yang ada pada para pedagang dengan terlihat dari munculnya paguyuban-paguyuban kecil yang berdasarkan dari lorong-lorong lapak pedagang. Dari paguyuban tersebut juga terbentuk acara kecil-kecilan seperti adanya arisan antar pedagang, jumat berkah atau pengumpulan sumbangan sukarela dari pedagang ketika ada teman pedagang yang sedang terkena musibah.
Hal ini dapat menepis atau memberikan pandangan yang berbeda mengenai bahwa relokasi akan melemahkan jaringan-jaringan sosial yang ada diantara pedagang yang direlokasi. Masih kuatnya hubungan tersebut dilandaskan juga dengan adanya latar belakang yang sama dari para pedagang dan juga memiliki keresahan yang tidak jauh berbeda dari antar sesama pedagang lainnya membuat adanya keterikatan diantara mereka. Dalam waktu kedepan juga akan terbentuk paguyuban yang mengakomadasi keseluruhan dari pedagang yang ada di Teras Malioboro 2.
Selain itu juga adanya informan pedagang yang sebelumnya bukan merupakan pedagang kaki lima di jalan Malioboro mengakui bahwa adaptasi dalam interaksi sesama pedagang yang ada di teras Malioboro 2 tidak terlalu menyulitkan. Dampak sosial yang terlihat dari kebijakan relokasi ini ketika penyelenggara kebijakan melihat setidaknya kebijakan relokasi berdampak positif menurut dari perspektif penyelenggara kebijakan tersebut namun tidak dapat serta merta dikatakan mutlak positif dari kebijakan relokasi ini.
Karena terdapat beberapa indikator yang dapat membuat pengaruh dampak sosial mengalami kemunduran di masa yang akan datang, terlihat dengan masih adanya beberapa lorong atau spot dari pedagang yang sangat kurang dari jangkauan pengunjung membuat beberapa pedagang tidak membuka lapaknya. Hal ini dapat mempengaruhi dengan kurangnya interaksi dari pedagang di lorong tersebut dikarenakan berkurangnya relasi yang terdapat di lokasi tersebut.
Dampak positif lainnya yang dirasakan oleh pedagang setelah relokasi adalah kenyamanan dalam berdagang. Setelah direlokasi beberapa pedagang merasakan lingkungan yang berbeda dengan saat berdagang di trotoar, pada teras Malioboro 2 para pedagang diberikan lapak dan juga pada satu tahun pertama tidak ada iuran yang dibebankan kepada para pedagang seperti iuran listrik, air dan sampah. Selain itu juga pedagang merasakan adanya efektifitas dalam menutup lapak mereka setelah direlokasi, karena seperti yang kita ketahui pada saat di trotoar para pedagang diharuskan untuk membongkar dan memasang lapak kembali. Berbeda pada saat di teras Malioboro 2 yang lapaknya hanya perlu dikunci ataupun diikat dengan terpal, tentunya juga keamanan yang diberikan oleh pengelola teras Malioboro 2 membuat dagangan dari mereka terjaga hingga sampai saat penelitian ini berlangsung belum pernah adanya terjadi kasus kehilangan barang dagangan ataupun kasus kriminal lainnya yang dapat merugikan para pedagang.
No responses yet