Definisi Desa Wisata 

Definisi Desa Wisata  – Perubahan dari wisata massal menjadi wisata alternatif ini memberikan keuntungan bagi desa wisata sebagai pilihan dalam pengembangan pariwisata, karena pada desa wisata umumnya memiliki keragaman produk yang dapat ditawarkan kepada wisatawan dengan produk utama yaitu kehidupan sehari-harl masyarakat di desa. Pengalaman yang diberikan kepada wisatawan berupa keragaman budaya, keunikan alam, dan karya kreatif di desa (Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, 2021).

Berdasarkan pada buku pedoman desa wisata yang disusun oleh Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi menjelaskan bahwa Desa memiliki potensi sebagai destinasi wisata yang berbasis komunitas dan berlandaskan pada kearifan lokal kultural masyarakatnya dan juga dapat sebagai pemicu peningkatan ekonomi yang berprinsip gotong royong dan berkelanjutan. 

Hal ini sesuai dengan konsep membangun dari pinggiran atau dari desa untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia dengan menggali potensi lokal dan pemberdayaan masyarakatnya yang dicanangkan oleh Pemerintah sebagai program prioritas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah tingkat desa memiliki otonomi sendiri untuk mengelola sumber daya dan arah pembangunannya.

Menurut Nuryanti (1993) dalam Antara & Arida (2015) pada bukunya Panduan Pengelolaan Desa Wisata Berbasis Lokal menyatakan bahwa desa wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku. Desa wisata (rural tourism) merupakan pariwisata yang terdiri dari keseluruhan pengalaman pedesaan, atraksi alam, tradisi, unsur-unsur yang unik yang secara keseluruhan dapat menarik minat wisatawan (Antara & Arida (2015).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menyebutkan bahwa salah satu kegiatan prioritas bidang pembangunan desa adalah Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata.  Desa wisata menjadi prioritas pengunaan dana desa karena dirasa cukup mampu memberikan manfaat bagi masyarakat desa melalui peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan pelayanan publik. 

Berdasarkan Pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Kelompok Sadar Wisata Dan Desa/Kampung Wisata, yang dimaksud Desa Wisata/Kampung Wisata, yang selanjutnya disebut Deswita/Kawita, adalah kelompok masyarakat yang berusaha di bidang pariwisata yang mencakup atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung di dalam wilayah Desa/Kelurahan dengan prinsip pariwisata berbasis masyarakat. Mengacu pada data dari Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta Jumlah desa wisata di Provinsi Yogyakarta terus mengalami peningkatan dengan 4 status berbeda, seperti yang terlihat pada tabel dibawah ini:

Tabel 3. 2 Jumlah Wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta

Status 2017 2018 2019 2020 2021
Desa wisata maju 24 25 48 60 60
Desa wisata berkembang 30 57 39 33 33
Desa wisata tumbuh/embrio 31 50 48 48 48
Desa wisata layak jual  31 82 135 141 141

Sumber: Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, 2021

Definisi Desa Wisata  – Pengertian desa dan perdesaan sering dikaitkan dengan pengertian village dan rural. Ferdinand Tonnies menyatakan bahwa desa merupakan tempat di mana masyarakat yang bersifat gemeinschaft yaitu saling terikat oleh perasaan dan persatuan yang erat. Meneurut Teer Haar, desa adalah suatu kumpulan manusia yang tetap dan teratur dengan pemerintahan dan kekayaan materil dan immateril sendiri. Boeke berpendapat bahwa desa merupakan suatu masyarakat yang religius yang diikat oleh tradisi bersama para warga penanam bahan makanan yang sedikit banyak mempunyai hubungan kebangsaan. 

Gambar 3. 1 Infografis Konsep Pengembangan Desa Wisata

Sumber: Vitria Ariani, 2017, Percepatan Perdesaan dan Perkotaan Kemenpar RI 2017-2019

Baca juga : Pengembangan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalurahan Giripurwo

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di+62 812-3299-9470

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five + fifteen =

Latest Comments