Desa Mandiri Budaya Yogyakarta – Desa Mandiri Budaya merupakan konsep pembangunan yang menekankan pada pemberdayaan masyarakat desa untuk mengembangkan potensi budaya lokal mereka. Dalam konteks ini, desa dianggap sebagai pusat keberlanjutan budaya yang harus dijaga dan diperkuat. Prinsip utama dari Desa Mandiri Budaya adalah memberikan otonomi kepada masyarakat desa untuk mengelola dan memanfaatkan warisan budaya mereka secara berkelanjutan.
Desa Mandiri Budaya tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga mencakup pemeliharaan, pengembangan, dan promosi warisan budaya seperti tradisi, seni, dan nilai-nilai lokal. Masyarakat desa didorong untuk aktif terlibat dalam proses pembangunan dan pelestarian ini, sehingga mereka memiliki peran yang lebih besar dalam menentukan arah dan identitas desa mereka sendiri.
Program Desa Mandiri Budaya dapat mencakup berbagai kegiatan, seperti pelatihan untuk pengembangan keterampilan lokal, pameran seni dan budaya, serta promosi pariwisata berbasis budaya. Melalui upaya ini, diharapkan masyarakat desa dapat menciptakan sumber daya yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan mereka dengan tetap mempertahankan keaslian dan keunikan budaya mereka.
Dengan demikian, Desa Mandiri Budaya bukan hanya sekadar model pembangunan ekonomi, tetapi juga merupakan bentuk pelestarian identitas dan keberlanjutan budaya lokal. Konsep ini memberikan kesempatan bagi masyarakat desa untuk membangun masa depan mereka sendiri sambil menjaga akar budaya yang kaya dan beragam.
Berdasarkan Pada Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Desa/Kalurahan Mandiri Budaya disebutkan bahwa Desa/Kalurahan Mandiri Budaya adalah desa/kalurahan mahardika, berdaulat, berintegritas, dan inovatif dalam menghidupi dan mengaktualisasikan nilai-nilai kaistimewan melalui pendayagunaan segenap kekayaan sumber daya dan kebudayaan yang dimilikinya dengan melibatkan partisipasi aktif warga dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan kelestarian semesta ciptaan, kesejahteraan, dan ketenteraman warga dalam ke-bhinneka-tunggal-ikaan.
Desa/Kalurahan Mandiri Budaya dibentuk dari Desa/Kalurahan Budaya yang di dalamnya terdapat aktivitas pariwisata, pemberdayaan usaha kecil menengah, dan pemberdayaan perempuan. Pemberian peringkat Desa/Kalurahan Mandiri Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim berdasarkan kriteria penilaian yang disusun oleh Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah DIY yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
- Kebudayaan;
- Pariwisata;
- Koperasi dan usaha kecil menengah; dan
- Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk.
Baca juga : Istana Cadas Cilegon
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di(0812-3299-9470).
No responses yet