mostbet az casinolackyjetmostbet casinopin up azerbaycanpin up casino game

Desa Preneur Yogyakarta

Desa Preneur Yogyakarta – Keputusan Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 001.B /Kep/Bid-Iv/I/2020 918/00490 Tentang Pedoman Pelaksanaan Desa Preneur yang disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Daerah Istimewa Yogyakarta disebutkan bahwa Desa Preneur adalah desa atau kelurahan yang memiliki kemampuan untuk menggeliatkan dinamika wirausaha ekonomi berbasis potensi maupun kearifan lokal, melalui unit usaha untuk dapat dikelola menjadi berkualitas global dengan penguatan kapasitas komunitas masyarakat secara berkelanjutan. Desa Preneur dikembangkan dengan maksud untuk meningkatkan pendapatan masyarakat desa melalui pengembangan dinamika entrepreneurship dan membantu pengentasan kemiskinan, melalui pengembangan kapasitas masyarakat secara berkelanjutan. Desa Preneur dibentuk dan dikembangkan dengan tujuan: a. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan potensi usaha ekonomi secara berkelanjutan b. Peningkatan semangat kewirausahaan dan kualitas sumberdaya manusia para pelaku UMKM.

Upaya untuk mendorong kehidupan wirausaha di desa adalah mengembangkan kampanye program kegiatan yang memiliki dimensi menggali potensi enterpreunership pada tataran desa. Hal itu kemudian dikenal sebagai Desa Preneur. Adapun konsep Program Desa Preneur diinisiasi sejak tahun 2016, dan dilaksanakan tahun 2017 dengan menggunakan APBD. Desa Preneur menjadi salah satu respon terhadap isu kemiskinan yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi usaha, peningkatan semangat kewirausahaan dan kualitas SDM para pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena itu, dengan prioritas pada peningkatan softskill dari para pelaku usaha, program Desa Preneur terwujud dalam bentuk Pendidikan, Pelatihan, Fasilitasi, dan Pendampingan. 

Desa Preneur merupakan desa yang memiliki kemampuan untuk menumbuhkan unit-unit usaha skala desa, yang diusahakan oleh warga desa itu sendiri melalui penguatan pengetahuan dan keterampilan berwirausaha, peningkatan mutu produk/jasa, nilai tambah, dan daya saing dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian desa dan tercapainya kesejahteraan hidup warga. Lembaga ekonomi desa, seperti: UMKM, koperasi, hingga BUMDES harus terlibat aktif. Mereka dapat membentuk konsorsium bagi pemasaran bersama barang dan jasa yang diproduksi warga. Strategi pemasaran diarahkan pada pembentukan sekaligus penguatan branding produk barang atau jasa yang potensial desa.

Untuk itu pengembangan desa preneur sangat diperlukan dalam rangka mengakselerasi pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraannya. Kampanye desa preneur tidak hanya dibatasi melalui wilayah perdesaan saja, melainkan juga dapat dilakukan pada wilayah perkotaan yang memiliki potensi dikembangkan menjadi wilayah entrepreneurship yang dapat menjadi contoh pengembangan wilayah melalui pengembangan wirausaha secara massif. Desa preneur sekaligus menjadi branding dalam pengentasan kemiskinan dan kampanye pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi ekonomi / potensi lokal secara berkelanjutan, baik di desa maupun di kota.

  1. Desa Preneur difokuskan pada pengembangan dinamika wirausaha dalam kehidupan perdesaan, dengan kriteria sebagai berikut:   Dilakukan oleh manajemen professional yang berorientasi non-profit dalam melakukan pendampingan potensi desa melalui pengembangan kapasitas masyarakat agar dapat berdaya dan memiliki semangat wirausaha.
  2. Pemetaan potensi usaha desa
  • Serving: kelompok wirausaha menjalankan ”bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan pelayanan publik kepada masyarakat contoh jenis usaha Serving yaitu usaha budidaya ikan, usaha penggilingan padi, usaha jasa buruh tanam/panen, usaha brigade semprot hama, usaha listrik desa, lumbung pangan.
  • Banking: kelompok wirausaha menjalankan “bisnis uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa dengan bunga yang lebih rendah dari pada bunga uang yang didapatkan masyarakat desa dari para rentenir desa atau bank-bank konvensional. Contoh jenis usaha Banking yaitu: bank desa atau lembaga perkreditan desa atau lembaga keuangan mikro desa, unit usaha dana bergulir dan sebagainya.
  • Renting: kelompok wirausaha menjalankan bisnis penyewaan untuk melayani kebutuhan masyarakat setempat dan sekaligus untuk memperoleh pendapatan desa. Ini sudah lama berjalan di banyak di desa, seperti : penyewaan traktor, perkakas pesta, gedung pertemuan, rumah toko, tanah, dan sebagainya. 
  • Brokering: kelompok wirausaha menjadi “lembaga perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar atau agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Contoh jenis usaha Brokering yaitu: jasa pembayaran listrik, PAM, telekomunikasi, jasa perpanjangan pajak kendaraan bermotor, dan lain-lain. Desa juga dapat mendirikan pasar desa untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan masyarakat. 
  • Trading: kelompok wirausaha menjalankan bisnis yang berproduksi dan/atau berdagang barang-barang tertentu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan pada sekala pasar yang lebih luas. Contoh jenis usaha Trading antara lain: pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, sarana produksi pertanian, dll. 
  • Holding: kelompok wirausaha sebagai “usaha bersama”, atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana masing-masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini, diatur dan ditata sinerginya oleh suatu manajemen tatakelola usaha tertentu (BUMDES, koperasi, usaha profesi, kelompok ekonomi, dan sejenisnya) agar tumbuh usaha bersama.

Fokus keberhasilan pengembangan desa preneur harus memperhatikan terwujudnya situasi: 

  1. Kelompok dan keanggotaan wirausaha desa Kelompok wirausaha di dalam sebuah desa preneur terdiri dari beberapa kelompok usaha yang terdiri dari unsur warga desa baik terdiri: pemuda, petani, perempuan desa, wirausahawan desa, dan pekerja potensial) yang memiliki peran, baik ditingkat perencanaan, implementasi dan evaluasi. 
  2. Kapasitas dan kualitas produk/jasa Kelompok usaha dalam desa preneur menjamin produk/jasa yang dihasilkan mencukupi dalam hal jumlah dan menjamin produk/jasa secara kualitas dengan memperhatikan selera pasar untuk menumbuhkan daya saing dalam pasar. 
  3. Tata Kelola keuangan dan administrasi Desa Preneur menjadi tata kelola usaha, baik administrasi keuangan berjalan secara inklusif. 
  4. Pembinaan dan pendampingan desa Desa Preneur menyediakan mekanisme pembinaan dan pendampingan bagi kelompok usaha warga desa untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. 
  5. Benchmarking, Pemasaran dan Promosi Desa Preneur melakukan bencmarking terhadap produk-produk unggulan dan melakukan promosi dan pemasan baik offline maupun online. 
  6. Keluasan dampak dan Keberlanjutan Desa Preneur memiliki dampak dalam pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejateraan waga desa melalui pemerataan ekonomi. Desa Preneur juga memastikan keberlanjutan usahanya.

Adapun lokus desa preneur adalah desa atau kelurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, meliputi:

  1. Wilayah yang memiliki potensi usaha, baik barang atau jasa, yang diusahakan oleh sekurangnya 10 orang, baik dilakukan secara personal maupun kelompok.
  2. Wilayah yang berada pada kondisi salah satu atau lebih kondisi pada: wilayah kecamatan kantong kemiskinan (sesuai kebijakan Pemerintah Daerah), atau memiliki status desa budaya (ditetapkan sesuai kebijakan Dinas Kebudayaan DIY), atau memiliki status desa prima (ditetapkan sesuai kebijakan DP3AP2 DIY), atau memiliki status desa wisata (ditetapkan sesuai kebijakan Dinas Pariwisata DIY), atau memiliki status desa rawan pangan (ditetapkan sesuai kebijakan Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan DIY), atau ditetapkan tersendiri oleh Keputusan Kepala Dinas Koperasi UKM DIY.

Baca juga : Desa Prima Yogyakarta

Penetapan lokus desa preneur dimaksudkan adanya integrasi penanganan wilayah secara terintegrasi lintas sektoral, melalui sentuhan skema pemberdayaan yang sudah dilakukan sektor lainnya, dengan memperhatikan adanya keterpaduan koordinatif antara pemangku kepentingan sesuai kewenangannya. Lokasi desa preneur juga dapat ditetapkan dengan memperhatikan orientasi kebijakan pada tataran Pemerintah Pusat, melalui Kementerian/Lembaga dan juga kebijakan strategis yang perlu diambil terkait dengan kerjasama tertentu dengan lembaga BUMN/BUMD/swasta yang memiliki irisan kepentingan yang sama dalam memaknai pemberdayaan masyarakat melalui skema desa preneur, apabila ditemukan kondisi diluar prasyarat penentuan lokus desa preneur sebagaimana tersebut diatas.

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di(0812-3299-9470).

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − six =

Latest Comments