Desa wisata adalah sebuah desa yang hidup mandiri dengan potensi yang dimilikinya dapat dijual sebagai atraksi daya tarik wisata tanpa melibatkan investor. Nurdiyansah (2014: 70) menjelaskan bahwa desa wisata adalah suatu pendekatan pengembangan pariwisata di mana elemen-elemen pengembangan wisata (atraksi, akomodasi, trasnportasi, elemen kelembagaan/pengelola, serta infrastruktur dan fasilitas layanan lainnya) memiliki integrasi dan harmonisasi dengan kehidupan masyarakat lokal atau desa dan aspek fisik kawasan suatu desa.
Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta menjelaskan tipologi desa wisata didasarkan atas karakteristik sumber daya dan keunikan yang dimilikinya dapat dikelompokkan ke dalam empat kategori yaitu : 1) Desa wisata berbasis keunikan sumber daya lokal (adat, tradisi kehidupan masyarakat, artefak, atau budaya) sebagai daya tarik wisata utama; 2) Desa wisata berbasis keunikan sumber daya alam sebagai daya tarik utama (pegunungan, agro atau perkebunan dan pertanian, pesisir pantai); 3) Desa wisata berbasis perpaduan keunikan sumber daya budaya dan alam sebagai daya tarik utama; dan 4) Desa wisata berbasis keunikan aktivitas ekonomi kreatif (industri kerajinan dan kesenian) sebagai daya tarik wisata utama.
Berdasarkan tingkat perkembangannya, Simanungkalit dkk. (2016: 20-21) membagi desa wisata menjadi tiga kategori yaitu:
- Desa wisata embrio : desa yang mempunyai potensi wisata yang dapat dikembangkan menjadi desa wisata dan sudah mulai ada gerakan masyarakat atau desa untuk mengelolanya menjadi desa wisata;
- Desa wisata berkembang: desa wisata embrio yang sudah dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa, sudah ada swadaya masyarakat atau desa untuk pengelolaannya, sudah mulai melaksanakan promosi dan sudah ada wisatawan yang mulai tertarik untuk berkunjung, dan;
- Desa wisata maju: desa wisata yang sudah berkembang dengan adanya kunjungan wisatawan secara kontinu dan dikelola secara profesional dengan terbentuknya forum pengelola, seperti Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta sudah mampu melakukan promosi daan pemasaran dengan baik.
Pengembangan desa wisata dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain dengan memanfaatkan sarana prasarana masyarakat setempat, menguntungkan masyarakat setempat, skala kecil, melibatkan masyarakat setempat, menerapkan produk wisata pedesaan, terintegrasi dengan masyarakat, menawarkan berbagai atraksi khas, akomodasi berciri khas desa setempat. Desa wisata yang dikembangkan seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat setempat dan memiliki atraksi serta akomodasi yang khas dari desa tersebut. Dalam pengembangan desa wisata diperlukan partisipasi aktif dan positif dari masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh Dewi, Fandeli & Baiquni (2013: 134), partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan hal yang penting karena masyarakatlah yang paling tahu apa yang dibutuhkan sehingga partisipasi akan melibatkan masyarakat dalam seluruh tahapan pengembangan yang pada akhirnya masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan.
No responses yet