Fungsi Kajian Potensi Wilayah Tata Guna Lahan Kabupaten Blitar

Logo Kabupaten Blitar

Kajian potensi wilayah tata guna lahan Kabupaten Blitar berguna untuk segala hal, salah satunya adalah untuk perencanaan Pembangunan.

Sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Secara tersirat lahan mengandung makna filosofis sebagai salah satu anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dapat menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mampu melahirkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Tetapi, saat ini tuntutan pembangunan diiringi dengan laju perkembangan penduduk yang cepat baik melalui migrasi maupun urbanisasi, semakin tidak sebanding dengan jumlah lahan yang tidak bertambah setiap tahunnya. Keadaan ini menuntut persaingan dalam penggunaan lahan yang akan memicu laju perkembangan daerah dan berakibat pada proses perubahan penggunaan lahan.

baca juga : Berikut Cara untuk Mengembangkan Potensi Destinasi Pariwisata

Fungsi Kajian Potensi Wilayah Tata Guna Lahan tidak hanya mengatur rencana terhadap penggunaan lahan namun juga menentukan bagaimana pola tata guna lahan untuk masa yang akan datang dengan mempertimbangkan faktor pendorongnya baik sosial, fisiki, politik, kesehatan, ekonomi, dan budaya.

Kabupaten Blitar merupakan salah satu daerah di Jawa Timur. Produk ekspor dari Kabupaten Blitar sebagian besar berasal dari pertanian dan Perkebunan. Di sisi lain, prospek dari Kabupaten Blitar adalah laju urbanisasiyang kian pesat menimbulkan konsekuensi terjadinya perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan fisik lahan. Ekspansi lahan akibat perkembangan kota dan pembangunan dimasa mendatang menjadi sesuatu yang tidak dapat terhindarkan.

Maka dari itu, keberadaan dari kajian potensi wilayah tata guna lahan berguna dan berfungsi untuk menjadi suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan atau aktifitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun non fisik (mental dan spiritual), dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik yakni kota atau kabupaten yang makmur dan sejahtera. Masyarakat lokal mendapatkan kehidupan yang sangat makmur sehingga konflik internal dapat berkurang. Bisa dikatakan, konflik internal lebih banyak berasal dari permasalahan-permasalahan dari warga lokal.

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470.

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

five × five =

Latest Comments