Industri Pariwisata Mencekik – Para Pelaku Industri Mendapat Kenaikan Pajak Hiburan 40-75%, Para pelaku industri di tanah air dibuat resah dengan adanya kebijakan baru dalam hal kenaikan pajak hiburan. Pemerintah Indonesia menetapkan pajak hiburan di antara 40%-75% dan diatur lebih lanjut dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di dalam aturan tersebut, pemerintah telah mengenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang terdiri atas jasa hiburan untuk konsumsi dan makanan, tenaga listrik, jasa parkir, jasa hiburan, jasa kesenian, dan jasa perhotelan. Akan tetapi khusus tarif kenaikan pajak di atas tertera hiburan berupa jasa hiburan pada diskotek, club malam, mandi uap/SPA, bar, dan karaoke.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2022 ini, sebenarnya telah mengatur regulasi kenaikan 40-75% khusus pada tarif PBJT tersebut. Akan tetapi, masa berlakunya yakni dua tahun dari setelahnya yakni Tahun 2024. Sontak hal ini menjadi gempar bagi para pelaku industri pariwisata tanah air. Banyak sekali tanggapan yang dicuitkan oleh para pelaku industri hiburan tanah air yang menolak kenaikan pajak tersebut karena mebawa dampak yang signifikan bagi perkembangan bisnisya.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga menyatakan bahwa kenaikan pajak tersebut akan memberikan tekanan tambahan pada para pemilik bisnis, yang pada gilirannya akan menghambat pertumbuhan sektor penyerapan tenaga kerja serta sektor lainnya. Dia menekankan bahwa pariwisata merupakan bisnis kolaboratif yang melibatkan berbagai ekosistem, bukan hanya terbatas pada hotel dan restoran, melainkan juga mencakup hiburan dan transportasi. Hiburan adalah bagian penting dari daya tarik destinasi pariwisata.
Dampak yang disebabkan dari kenaikan pajak hiburan di atas sudah berdampak bagi para pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam yang turun menjadi 60 persen. Hal tersebut dikarenakan kenaikan pajak yang sangat tinggi sehingga memberatkan para pelaku bisnis industri wisata. Selain itu, para pengunjung telah beralih dari tempat lokasi yang menawarkan lokasi yang lebih murah dengan fasilitas yang berbeda dengan sebelumnya.
Oleh karenanya baik pemerintah dan para pelaku industri pariwisata perlu untuk Pemerintah disarankan untuk membuka dialog terbuka dengan para pelaku industri hiburan untuk memahami dampak nyata dari kenaikan pajak. Diperlukan untuk mendengarkan masukan dan kekhawatiran dari pelaku industri dapat membantu mencari solusi yang lebih seimbang dan berkelanjutan. Selain itu diperlukan adanya evaluasi dari dampak sebelumnya yang memberlakukan kenaikan pajak, perlu dilakukan evaluasi dampak yang lebih komprehensif terhadap berbagai sektor industri, termasuk pariwisata dan hiburan.
Baca juga : Daya Tarik Wisata Baru di Padang Pariaman
Dalam era globalisasi ini, isu-isu pariwisata menjadi topik yang semakin relevan dan memerlukan perhatian mendalam. Kami PT Kirana Adhirajasa Indonesia, sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, kami memahami bahwa industri pariwisata tidak hanya mencakup aspek hiburan semata, tetapi juga memiliki dampak signifikan terhadap ekonomi, budaya, dan lingkungan. Untuk penyusunan penelitian, hubungi (0812-3299-9470).
No responses yet