mostbet az casinolackyjetmostbet casinopin up azerbaycanpin up casino game

Inisiatif Masyarakat Dalam Pengelolaan Situs Warungboto Yogyakarta

Pelestarian Cagar Budaya tidak dapat dilakukan tanpa partisipasi masyarakat. Maka sangat penting keterlibatan publik dalam merawat peninggalan sebagai warisan bersama. Kelompok Perkumpulan Tuk Umbul Warungboto (Pok Tumbu Warto) adalah menjadi contoh inisiastif masyarakat turut melakukan pemanfaatan dan pengembangan yang merupakan bagian dari pelestarian cagar budaya. Situs Warungboto Yogyakarta juga dikenal dengan nama Pesanggrahan Rejawinangun terletak di Situs Warungboto yang terletak di Jalan Veteran Nomor 77 Kelurahan Warungboto, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Sesuai dengan Undang-undang 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, cagar budaya adalah agar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pemugaran terhadap situs tersebut tahun 2016 karena kondisinya terbengkelai dan rusak akibat gempa pada tahun 2006. Setelah selesai diperbaiki, situs banyak digunakan untuk berbagai aktivitas, dari tempat wisata sampai pagelaran festival budaya. Situs Warungboto juga kerap dimanfaatkan segala tempat sesi foto. Seperti dketahui putri Presiden Joko Widodo yaitu Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution menjadikan itu untuk foto prewedding yang membuat bangunan ini semakin dikenal. Masyarakat setempat turut menjaga situs Warungboto sebagai peninggalan Sultan HB II. Dalam pelestarian warisan budaya melibatkan partisipasi masyarakat guna menyukseskan kegiatan pemanfaatan benda cagar budaya. Pelestarian yang dilakukan haruslah berdampak pada meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keberadaan bangunanbenda cagar budaya. Sedangkan pemerintah berperan dalam mengayomi dan mengawasi sehingga tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku tentang pelestarian.

Di dalam pelestarian tersebut keterlibatan masyarakat sangat penting dalam konservasi dan menjaga bangunan cagar budaya. Prinsip pemanfaatan cagar budaya yakni pendayagunaan Cagar Budaya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat yang pemanfaatannya memperhatikan kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Sehingga setiap pemanfaatan cagar budaya diikuti dengan upaya konservasi.

Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Situs Warungboto berawal dari dibentuknya Kelompok Pok Tumbu Warto yang merupakan Kelompok Sadar Wisata, Kalurahan Warungboto, Kapanewon Umbulharjo, Yogyakarta berdiri pada tahun 2016. Kelompok yang diinisasi oleh pemuda setempat dikarenakan ingin memberdayakan masyarakat di wilayah situs dengan memanfaatkan Situs Warungboto. Dalam pembentukan perkumpulan ini terdapat kendala karena lingkungan masyarakat yang lebih kuat agama dibandingkan budaya. Hal itu membuat dalam mendirikan perkumpulan tersebut tidak ada yang membantu dan membimbing mereka. Seiring berjalan waktu kelompok ini berhasil resmi berbadan hukum pada tahun 2020.

 

Komunitas ini dibentuk untuk menjadikan situs Tuk Umbul sebagai pusat kegiatan yang tidak hanya memuat unsur budaya dan sejarah bangunan saja tetapi juga dapat menampilkan unsur kesenian. Hal tersebut difungsikan untuk mengisi partisipasi masyarakat agar turut andil dalam hal pelestarian kawasan Situs Warungboto.

Tidak hanya Pok Tumbu Warto, terdapat juga paguyuban masyarakat memungut uang parkir pengunjung. Dasar hukum terbentuknya paguyuban hanya perkumpulan masyarakat setempat untuk mengatur parkir. Keterlibatan masyarakat di Situs Warungboto termasuk partisipasi langsung. Warga turut ikut membantu sosialisasi, menjadi tenaga jika ada pemugaran situs dan memanfaatkn situs untuk pemberdayaan dan kesejahteraan rakyat. Masyarakat tidak dilibatkan dalam partisipasi dalam evaluasi ini berkaitan dengan pelaksanaan pogram yang sudah direncanakan sebelumnya.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × three =

Latest Comments