Apa itu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional?

Kawasan Pariwisata

Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) merupakan salah satu bentuk nyata pemerintah dalam hal penataan sektor pariwisata dan pengembangan yang berkelanjutan guna mensejahterakan seluruh masyarakat dari semua lapisan.

Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) diharapkan dapat menjadi acuan strategis dalam rangka pengembangan kawasan wilayah pariwisata dan sekitarnya sebagai salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang terintegrasi dengan wilayah KSPN lainnya khususnya yang ada di Indonesia.

Tujuan dari adanya KSPN ialah memberi arahan dan rujukan bagi pengembangan dan pengelolaan kepariwisataan di kawasan pariwisata dan sekitarnya sesuai dengan karakteristik dan fungsi yang ditetapkannya sebagai kawasan strategis pariwisata nasional, serta untuk mendukung terwujudnya kepariwisataan Indonesia yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

baca juga: Industri Kecil Menengah Kota Makassar: Tantangan dan Peluang

Kawasan strategis pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

Perhatian terhadap masalah pembangunan, khususnya pembangunan ekonomi pada mulanya diarahkan
pada tingkat pertumbuhan pendapatan masyarakat, sedangkan pada periode selanjutnya penekanannya cenderung
pada distribusi hasil-hasil pembangunan baik secara sektoral maupun secara wilayah (regional). Peranan wilayah semakin nyata diperlukan dalam proses pembangunan, terutama terhadap pertumbuhan di masing-masing wilayah. Berkembangnya ilmu wilayah merupakan momentum penting di dalam kajian perencanaan dan pengembangan wilayah.

Selain itu, tujuan dari penyelenggaraan penataan ruang adalah untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang
aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan ketahanan nasional dan wawasan nusantara berdasarkan
keharmonisan antara alam lingkungan dan lingkungan buatan atau budidaya yang dapat diwujudkan melalui
keterpaduan dalam penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan budidaya. Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang spasial dan pengendalian pemanfaatan ruang, dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam rangka penyelenggaraan tata ruang pemerintah berwenang menyusun dan menetapkan pedoman pada bidang tata
ruang.

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

12 + 17 =

Latest Comments