Mengenal Forest City Konsep IKN Nusantara – Komitmen Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim telah tertuang dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi sebesar 29% dengan upaya sendiri dan sebesar 41% dengan kerja sama internasional hingga tahun 2030 (Winyswara, 2019). Dengan dukungan komitmen inilah dilakukan pemindahan lokasi Ibu Kota Negara (IKN) dengan harapan agar kondisi dan permasalahan lingkungan yang terjadi di Jakarta saat ini tidak semakin parah.
Melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kabupaten Paser Penajam dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Pemindahan IKN Nusantara ini memberikan tantangan karena kondisi wilayah yang berbeda yaitu berupa kawasan areal hutan, sehingga diperlukan strategi perencanaan dan teknis pelaksanaan yang matang.
Konsep pembangunan IKN menjadi kunci dari strategi pembangunan perkotaan yang tidak merusak ekosistem hutan, satwa, dan fungsi jasa lingkungan. Untuk itu dicanangkan konsep forest city sebagai salah satu konsep pembangunan kota yang akan diterapkan di IKN Nusantara. Forest city berfokus pada perlindungan dan pelestarian hutan sebagai bagian dari ruang perkotaan. Meskipun terdiri dari banyak gedung dan bangunan, namun unsur hijau tumbuhan harus tetap ada. Seluas 25% dari area Nusantara akan dibangun sementara sisanya berupa area hjau (IKN, 2023).
Terdapat enam prinsip dalam konsep forest city, yaitu (1) konservasi sumber daya alam dan satwa, (2) terkoneksi dengan alam, (3) pembangunan rendah karbon, (4) sumber daya air memadai, (5) pembangunan terkendali, dan (6) pelibatan masyarakat setempat (Andeska & Fadillah, 2022).
Forest city IKN Nusantara dibangun melalui konservasi sumber daya alam dan satwa yang dilakukan dengan seminimal mungkin kerusakan ekosistem alami dan mengakomodasi interaksi antara manusia dengan alam dan hutan di sekitar kota. IKN Nusantara juga mengusung rencana kota rendah karbon di tahun 2045, untuk memaksimalkan peran hutan dalam memperbaiki kualitas udara dan mengoptimalkan penggunaan energi terbarukan. Dengan demikian, pembangunan IKN Nusantara diharapkan dapat menjadi contoh bagi pembangunan kota yang berkelanjutan di Indonesia.
Baca juga : Perumahan MBR Solusi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di (0812-3299-9470).
Sumber:
Andeska A.S., Fadillah, D. (2022). Konsep Forest City di Tengah Darurat Lingkungan. BUNGA RAMPAI IBU KOTA NEGARA (IKN) NUSANTARA, 58.
Dhysti Winyswara. (2019). Alasan Pemerintah Indonesia Meratifikasi Paris Climate Agreement Tahun 2016. eJurnal Ilmu Hubungan Internasional, 7(1), 1421.
No responses yet