Panduan Lengkap Penyusunan Naskah Akademik

Panduan Lengkap Penyusunan Naskah Akademik

Meningkatkan Kualitas Legislasi dengan Argumen Ilmiah

Di Indonesia, proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah tak lepas dari peran penting naskah akademik. Naskah ini menjadi landasan argumentasi yang kokoh berdasarkan penelitian ilmiah. Artikel ini akan membimbing Anda memahami penyusunan naskah akademik, dari definisi, fungsi, hingga langkah-langkah pembuatannya.

Apa itu Naskah Akademik?

Naskah akademik adalah dokumen yang memuat hasil penelitian terhadap materi muatan yang akan diatur dalam sebuah peraturan. Penelitian ini dilakukan secara terukur, sistematis, dan menggunakan metode yang tepat. Hasilnya harus mencerminkan realita di lapangan serta memberikan justifikasi ilmiah atas perlunya peraturan tersebut.

Mengapa Naskah Akademik Penting?

Naskah akademik memiliki peran krusial dalam meningkatkan kualitas legislasi. Dokumen ini memberikan argumentasi yang kuat berdasarkan data dan analisis ilmiah. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan akan lebih terarah, solutif, dan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.

Langkah-Langkah Penyusunan Naskah Akademik:

  1. Identifikasi Masalah dan Rumusan Kebutuhan Peraturan:
    • Tema: Pilih tema peraturan yang akan diusulkan.
    • Masalah: Uraikan permasalahan yang melatari perlunya peraturan tersebut.
    • Kebutuhan: Jelaskan alasan mengapa dibutuhkan peraturan baru atau perubahan terhadap peraturan yang ada.
  2. Landasan Hukum dan Filosofis:
    • Landasan hukum: Tetapkan landasan hukum yang menjadi payung pembentukan peraturan, misalnya Undang-Undang Dasar 1945.
    • Landasan filosofis: Sampaikan dasar filosofis yang sesuai dengan Pancasila dan Konstitusi, menjelaskan visi dan tujuan jangka panjang peraturan.
  3. Tinjauan Pustaka dan Analisis Regulasi:
    • Tinjauan pustaka: Lakukan kajian literatur terkait tema peraturan, mencari referensi dan data pendukung.
    • Analisis regulasi: Tinjau peraturan yang sudah ada dan identifikasi kekurangan atau ketidaksesuaian yang perlu diatasi.
  4. Metode Penelitian:
    • Jenis penelitian: Tentukan jenis penelitian yang sesuai, misalnya penelitian yuridis normatif, sosiologis yuridis, atau empiris yuridis.
    • Teknik pengumpulan data: Pilih teknik pengumpulan data yang tepat, seperti studi kepustakaan, wawancara, atau survei.
  5. Analisis dan Pembahasan Hasil Penelitian:
    • Presentasi data: Paparkan temuan dan data hasil penelitian secara sistematis.
    • Pembahasan: Analisis data hasil penelitian untuk menjawab rumusan masalah dan mendukung argumen perlunya peraturan.
  6. Kesimpulan dan Rekomendasi:
    • Kesimpulan: Sampaikan simpulan penelitian berdasarkan analisis dan pembahasan.
    • Rekomendasi: Rumuskan rekomendasi berupa materi muatan yang perlu diatur dalam peraturan yang diusulkan.
  7. Daftar Pustaka dan Lampiran:
    • Daftar pustaka: Cantumkan daftar pustaka yang menjadi rujukan dalam penelitian.
    • Lampiran: Lampirkan data pendukung penelitian, seperti tabel, grafik, atau hasil wawancara.

Penyusunan naskah akademik yang baik menjadi pondasi yang kokoh untuk membangun regulasi yang berkualitas. Dengan landasan penelitian yang kuat dan argumentasi ilmiah yang jelas, peraturan yang dihasilkan akan lebih efektif dalam menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat.

Baca juga : Membangun Potensi SDM dalam Pengembangan Desa Wisata

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di (0812-3299-9470).

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

eleven − eight =

Latest Comments