Propinsi/Kabupaten/Kota (RIPPAR/RIPPDA) Pariwisata merupakan salah satu sektor pembangunan yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan pariwisata mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan Indonesia khususnya sebagai salah satu penghasil devisa negara. Dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada pasal 8 perencanaan pengembangan kepariwisataan dapat diatur melalui rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Pada pasal 8 tersebut dijelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan ini didasarkan pada Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Propinsi dan Kabupaten/Kota. Dokumen rencana induk pembangunan kepariwisataan sangat penting bagi pengembangan pariwisata di suatu daerah, namun belum semua daerah memiliki dokumen tersebut. Oleh karena itu akan diadakan Pelatihan Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota selama 2 hari. Materi yang akan disampaikan antara lain Kebijakan Pengembangan Kepariwisataan Nasional, Review Kebijakan Kepariwisataan, Analisis Peraturan Perundang-undangan Kepariwisataan Indonesia, Menyusun Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal, Menyusun Visi dan Misi Pengembangan Pariwisata Daerah, dan Menyusun Strategi dan Kebijakan Pengembangan Pariwisata Daerah. Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi HP/SMS 081578921211
No responses yet