Wisata dengan semua pernak perniknya adalah harmoniasi nyata yang bisa memberikan kekuatan pertembuhan ekonomi suatu wilayah, dan Kota Semarang sebagai Ibukota Provinsi sangat terbantu dengan terus menggeliatnya sektor pariwisata ini. Sebagai salah satu sektor strategis pariwisata mempunyai kekuatan yang mampu mempengaruhi sektor lainnya. Potensi besar sektor ini harus selalu dikembangkan karena efek ganda yang diberikan begitu kuat, sektor pariwisata mampu meningkatkan kinerja dari sektor lain, diataranya sektor perhotelan dan restoran, disamping itu ada komunikasi, perhubungan, UMKM dan pelayanan publik. Inilah yang akhirnya banyak daerah berjuang semaksimal mungkin untuk pengembangan sektor ini.
Lebih lanjut diterangkan dalam Pasal 1 ayat 3 dari UU Nomor 10 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Dibagian lain dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan dalam penyelenggaraan pariwisata. Sebagai Ibukota Provinsi Kota Semarang masih perlu meningkatan potensi sektor pariwisata dengan wajib mengusung kearifan lokal dari seluruh wilayah Kota Semarang yang mempunyai 16 Kecamatan.
Dengan topologi daerah yang berbeda, yang terdiri dari wilayah Semarang Bawah meliputi Kecamatan Semarang Utara, Genuk, Semarang Tengah, Gayamsari, Semarang Selatan, Gajah Mungkur, Semarang Timur, Pedurungan, Semarang Barat, Tugu, kemudian Semarang Atas, meliputi, Ngaliyan, Candisari, Banyumanik, Tembalang, Gunungpati dan Mijen. Dimana ke 16 wilayah tersebut memiliki karakteristik dan keunggulannya masing-masing. Kodyat (1983), menjelaskan bahwa pariwisata adalah perjalanan dari satu tempat ke tempat lain yang bersifat sementara dan dilakukan secara individu atau kelompok, dengan tujuan mencari interaksi sosial, budaya, alam dan ilmiah dengan lingkungan, keseimbangan atau harmoni dan kebahagiaan.
Baca juga: Desa Wisata Ngaglik, Kampung Singkong di Kabupaten Salatiga
Pariwisata merupakan kegiatan aktif yang melibatkan banyak orang, aktif di berbagai bidang usaha. Indonesia merupakan negara dengan potensi wisata yang sangat besar berkat kondisi geografis dan warisan budayanya. Indonesia akan menjadi pasar utama pariwisata di negara-negara Asia Tenggara. Oleh karena itu, sangat diperlukan persiapan terutama untuk kualitas sumber daya manusia yang ada. Pelaku usaha harus segera menetapkan standar kompetensi untuk karyawannya masing-masing. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi No. 1 mengatur standar kompetensi ini. Undang-Undang Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pembentukan Standar Kompetensi Industri Pariwisata Nasional Indonesia di Bidang Pemandu Pariwisata. Pengembangan pariwisata terlebih dahulu harus direncanakan untuk perbaikan produk yang ada, mencari peluang untuk ekspansi pasar yang baru dan menetapkan prioritas jangka panjang bagi industri lokal (Godfrey & Clarke, 2000:9).
Kami selaku konsultan pariwisata mengucapkan terimakasih kepada Instansi terkait atas kepercayaan dan kerjasamanya. Demikian artikel penelitian pariwisata ini disusun, semoga bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan pariwisata setempat. Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470.
No responses yet