Pengertian Desa Budaya

Pengertian Desa Budaya adalah wahana sekelompok manusia yang melakukan aktivitas budaya yang mengekspresikan sistem kepercayaan (religi), sistem kesenian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi, sistem komunikasi, sistem sosial, dan sistem lingkungan, tata ruang, dan arsitektur dengan mengaktualisasikan kekayaan potensi dan mengkonservasinya dengan saksama atas kekayaan budaya yang dimilikinya, terutama yang tampak pada adat dan tradisi, seni pertunjukan, kerajinan, dan tata ruang dan arsitektural. Tujuan dari Desa Budaya adalah melestarikan dan mengembangkan potensi Adat tradisi, Kesenian, Kerajinan, arsitektur dan tata ruang agar menumbuhkan jatidiri, pembentuk citra desa sebagai salah satu penyusun untuk mencapai visi DIY sebagai Pusat Budaya, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat (Dinas Kebudayaan Propinsi DIY, 2016).

Menurut Setyawan Sahli yang dikutip dari RRI, kriteria desa budaya ada tiga, yaitu: (1) Kriteria dari sisi potensinya, ada apa saja dari kebudayaan itu; (2) Kriteria dari sisi ekspresi, potensi yang ada itu berapa kali diaktifkan, ada pelatihannya, ada latihannya, ada pentasnya; (3) Kriteria dari sisi konservasinya, keguyuban dan partisipasi masyarakat serta peran pemerintah desa dalam mengalokasikan dananya.

Desa yang telah ditetapkan menjadi desa budaya akan mendapatkan pendampingan dari dinas Kebudayaan DIY. 56 Desa yang sudah resmi menjadi desa Budaya sesuai Surat Keputusan Gubernur DIY No 262/KEP/2016 tentang Penetapan Desa/ Kelurahan Budaya dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Tabel 3. 1 Daftar Nama Desa Budaya Daerah Istimewa Yogyakarta

NODESA BUDAYAKECAMATANKABUPATEN
Sinduharjo Ngaglik Sleman
BangunkertoTuriSleman
Sendangmulyo Minggir Sleman
Argomulyo Cangkringan Sleman
Wedomartani Ngemplak Sleman
Banyurejo Tempel Sleman
Wonokerto Turi Sleman
Margodadi Seyegan Sleman
Pendowoharjo SlemanSleman
10 Sendangagung Minggir Sleman
11 Girikerto Turi Sleman
12 Margoagung SeyeganSleman
13 Selopamioro Imogiri Bantul
14 Sitimulyo PiyunganBantul
15 Sabdodadi BantulBantul
16 GilangharjoPandak Bantul
17 Bangunjiwo Kasihan Bantul
18 Panggungharjo Sewon Bantul
19 Mulyodadi Bambanglipuro Bantul
20 Trimurti Srandakan Bantul
21 Srigading Sanden Bantul
22 Dlingo Dlingo Bantul
23 Triwidadi Pajangan Bantul
24 Seloharjo PundongBantul
25 Pagerharjo Samigaluh Kulonprogo
26 Tanjungharjo Nanggulan Kulonprogo
27 Banjarharjo Kalibawang Kulonprogo
28 Sidorejo Lendah Kulonprogo
29 Sukoreno Sentolo Kulonprogo
30 Glagah Temon Kulonprogo
31 Sendang sari Pengasih Kulonprogo
32 Jatimulyo Girimulyo Kulonprogo
33 Brosot Galur Kulonprogo
34 HargomulyoKokap Kulonprogo
35 Bugel Panjatan Kulonprogo
36 Tuksono Sentolo Kulonprogo
37 Sogan Wates Kulonprogo
38 Tayuban Panjatan Kulonprogo
39 Kalirejo Kokap Kulonprogo
40 Semin Semin Gunungkidul
41 Semanu Semanu Gunungkidul
42 Bejiharjo Karangmojo Gunungkidul
43 Kemadang Tanjungsari Gunungkidul
44Putat Patuk Gunungkidul
45 Girisekar Panggang Gunungkidul
46 Giring Paliyan Gunungkidul
47 Katongan Nglipar Gunungkidul
48 Kepek Wonosari Gunungkidul
49 Jerukwudel Girisubo Gunungkidul
50 Tambakromo PonjongGunungkidul
51 Wiladeg Karangmojo Gunungkidul
52 Beji Ngawen Gunungkidul
53 Ngalang Gedangsari Gunungkidul
54 Giripurwo Purwosari Gunungkidul
55 Kricak Tegalrejo Kota Yogyakarta
56 Terban GondokusumanKota Yogyakarta

Sumber: Dinas Kebudayaan Provinsi DIY, 2016

Desa budaya adalah bentuk konkrit dari pelestarian aset budaya. Pada konteks ini, desa budaya mengandung pengertian sebagai wahana sekelompok manusia yang melakukan aktivitas budaya yang mengekspresikan sistem kepercayaan (religi), sistem kesenian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi, sistem komunikasi, sistem sosial, dan sistem lingkungan, tata ruang, dan arsitektur dengan mengaktualisasikan kekayaan potensi budayanya dan menkonservasi kekayaan budaya yang dimilikinya. Status desa budaya juga mengandung makna penguatan regulasi dan penyusunan pondasi kebijakan yang mempermudah dan menjamin pelaku-pelaku di bidang kebudayaan dalam melestarikan dan mengembangkan potensi budaya lokal sehingga menumbuhkembangkan ketahanan budaya dalam kehidupan bermasyarakat. Sejumlah kendala masih ditemukan dalam melaksanakan pelestarian budaya lokal melalui desa budaya seperti persoalan sumberdaya manusia, kelembagaan dan sarana pra-sarana (Rochayanti & Triwardani, 2013). Implikasinya, desa budaya sebagai wahana pelestarian budaya lokal masih belum berjalan optimal.

Desa budaya ditujukan untuk mendukung pembangunan kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka mencapai hal-hal sebagai berikut: a. mewujudkan terbinanya nilai-nilai budaya yang memperkuat kepribadian bangsa, mempertebal harga diri dan memperkokoh jiwa persatuan; b. menumbuhkan kemampuan masyarakat untuk menjaring dan menyerap nilainiai budaya yang positif; dan c. menanamkan disiplin, jiwa patriotisme dan kebanggaan nasional guna mendorong kemampuan untuk berkembang dengan kekuatan sendiri dan memperkuat ketahanan nasional.

Maksud Pembentukan Desa Budaya adalah sebagai salah satu upaya menampung segala aspirasi masyarakat dalam pengembangannya, pembinaan dan pelestarian seni budaya yang berada di tingkat desa, sehingga dapat memperkuat keberadaan kebudayaan daerah dan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat tentang kebudayaan. Dalam Keputusan Gubernur tersebut, Desa Budaya didefinisikan sebagai suatu desa dan wilayah yang tumbuh dan berkembang segala kreativitas seni budaya yang didukung oleh pamong budaya serta kesadaran masyarakat untuk memasyarakatkan sadar budaya.

Desa/Kelurahan Budaya perlu dipahami sebagai desa atau kelurahan yang mengaktualisasikan, mengembangkan, dan mengonservasi kekayaan potensi budaya yang dilimilikinya yang tampak pada adat dan tradisi, kesenian, permainan tradisional, bahasa, sastra, aksara, kerajinan, kuliner, pengobatan tradisional, penataan ruang, dan warisan budaya. Upaya pelestarian (perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan) kekayaan dan keberagaman budaya di wilayah administrasi desa maupun kelurahan ini dimaksudkan untuk mengukuhkan jati diri keyogyakartaan sebagai bagian integral dari kebhinekatunggalikaan kebudayaan nasional dan menjadi salah satu bagian dari keberagaman kebudayaan internasional. Oleh karena itu, untuk mendukung upaya pelestarian budaya di tingkat desa dan kelurahan perlu diatur dalam Peraturan Gubernur.

Adapun kriteria sebagai desa budaya diantaranya harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:

  1. Adat dan tradisi di sini adalah rangkaian tindakan atau perbuatan yang terikat pada aturan-aturan tertentu berdasarkan adat istiadat, agama dan kepercayaan yang diyakini oleh suatu kelompok masyarakat yang dalam pelaksanaannya, selalu dikaitkan dengan maksud tertentu, waktu, tempat, perlengkapan, dan partisipan yang terlibat;
  2. Kesenian atau seni adalah kegiatan atau perilaku ekspresif manusia yang menghasilkan karya keindahan dalam rangka pemuasan hasratnya akan keindahan, baik dalam bentuk perunjukan maupun non pertunjukan. Penggolongan bentuk seni tersebut terkait dengan media penyajian dan cara menikmatinya;
  3. Permainan tradisional adalah kegiatan yang diatur oleh suatu peraturan permainan yang merupakan warisan dari generasi terdahulu yang dilakukan manusia (terutama anak-anak) dengan tujuan untuk mendapatkan kegembiraan. Permainan tradisional secara bendawi (properti yang dipakai) terkadang dapat dikategorikan sebagai karya seni kriya, iringan lagu dapat dikategorikan sebagai karya seni sastra dan aktivitas permainan seringkali dipertontonkan sebagai suatu pertunjukan; 
  4. Bahasa adalah bahasa Jawa yaitu bahasa yang dipakai secara turun temurun oleh masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya dan Suku Jawa pada umumnya, sebagai sarana komunikasi dan ekspresi budaya;
  5. Sastra adalah sastra Jawa yaitu karya kreatif yang berupa pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkapkan secara estetis dalam bahasa dan/atau aksara Jawa. Sastra Jawa dapat dikategorikan dalam bentuk lisan maupun tulisan diantaranya dalam bentuk geguritan, tembang, dan cerita rakyat;
  6. Aksara adalah aksara Jawa yaitu carakan atau huruf yang mempunyai bentuk, tanda, grafis, sistem, dan tatanan penulisan Jawa;
  7. Kerajinan adalah benda buatan manusia yang pada dasarnya memiliki nilai seni namun dalam proses produksinya dilakukan secara massal dan penggunaannya lebih fungsional;
  8. Kuliner adalah proses kegiatan atau hasil kegiatan untuk menghasilkan suatu jenis makanan tertentu;
  9. Pengobatan tradisional adalah cara pengobatan dan bahan atau ramuan bahan yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman;
  10. Penataan penataan ruang, bangunan, dan lingkungan yang berkarakter khas lokal adalah suatu kawasan atau wilayah sebagai karya budaya yang diwujudkan dalam bentuk penataan ruang permukiman dan bangunan menandai kesadaran penghuninya dalam mengapresiasi alam lingkungan berdasarkan kearifan budaya lokal yang dimiliki secara turun temurun; 

Keindahan Alam di Wahana Alam Pepohonan Depok

Warisan budaya adalah benda, bangunan, strukrur, situs, kawasan di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena memiliki nilai penting yang telah tercatat di Daftar Warisan Budaya Daerah tetapi belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di(0812-3299-9470).

Tags:

No responses yet

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    five × four =

    Latest Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.