Konsultan Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA)
Konsultan Penyusunan dan Review RIPPDA – Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia dewasa ini pada hakikatnya menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat baik fisik maupun non fisik. Salah satu aspek pembangunan yang penting adalah pengembangan dalam bidang ekonomi, dimana kepariwisataan termasuk salah satu sektor pembangunan yang diharapkan dapat menunjang laju pemerataan dibidang pengembangan ekonomi Indonesia, melalui berbagai aspek yang terkandung di dalamnya seperti penerimaan devisa, pemerataan pendapatan ekonomi rakyat, memperluas kesempatan kerja dan bahkan pariwisata saat ini dibebani pula satu pendekatan ekonomi dalam turut serta mengentaskan kemiskinan (Pro Poor Tourism).
Dengan demikian sebagai pendorong laju pembangunan secara berkesinambungan, kepariwisataan dibebani dua sasaran yaitu sasaran dalam sosio-ekonomi dan sosio-budaya. Sebagai sasaran sosio-ekonomi, pariwisata berfungsi sebagai penerimaan devisa, pemerataan pendapatan masyarakat, dan pemerataan lapangan kerja, sedangkan sasaran sosio-budaya mendorong terpeliharanya kebudayaan nasional di daerah tujuan wisata baik yang bersifat material maupun inmaterial, dengan demikian usaha pembangunan kepariwisataan dan kebudayaan terdapat kaitan yang kuat satu sama lain.
Pembangunan kepariwisataan Indonesia sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan secara berkelanjutan bertujuan untuk turut mewujudkan peningkatan kepribadian dan kemampuan manusia dan masyarakat Indonesia dengan memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global. Melalui pembangunan kepariwisataan yang dilakukan secara komprehensif dan integral dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya alam, budaya dan kondisi geografis secara arif, maka akan tercipta kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Disamping itu secara implisit pembangunan pariwisata juga diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah dengan mengurangi kesenjangan antar wilayah serta mendorong pemanfaatan potensi dan kapasitas masing-masing daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat membangun Pariwisata nusantara dalam memupuk persatuan dan cinta tanah air.
Pembangunan pariwisata diperlukan konsep dan strategi yang jelas. Dalam Undang—Undang no 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan pada pasal 8 perencanaan pengembangan kepariwisataan dapat diatur melalui rencana induk pembangunan kepariwisataan. Dalam pasal 8 tersebut dijelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota. Artinya, ada keterkaitan antara UU no 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dengan rencana induk pengembangan kepariwisatan di tingkatan provinsi ataupun kabupaten/kota.
Saling keterkaitan dokumen pengembangan tersebut adalah jika pada tingkat nasional pengembangan dan pembangunan kepariwisataan diatur dengan UU no 10 tahun 2009: Kepariwisataan, RPJP/RPJM dan RIPPNAS. Destinasi provinsi diatur melalui RIPPDA Provinsi, destinasi kabupaten/kota melalui RIPDA Kabupaten/kota. Sedangkan destinasi di tingkat kawasan diatur melalui rencana induk pengembangan kawasan dan di level daya tarik wisata diatur melalui rencana tapak kawasan dan desain teknis.
Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud
Adapun maksud dari kegiatan ini adalah untuk:
- Menyatukan pandangan diantara sektor pembangunan lainnya di destinasi pariwisata terhadap pentingnya pariwisata dalam konteks pembangunan daerah
- Menyusun perencanaan pengembangan kepariwisataan yang mampu meningkatkan kualitas kepariwisataan di kawasan
Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk:
- Memberikan arah kebijakan dalam membangun kepariwisataan yang dilandasi dengan kebijakan pembangunan kawasan.
- Memberikan pedoman tentang perencanaan yang dibutuhkan dalam pembangunan pariwisata kawasan.
- Memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai pengembangan potensi kebudayaan dan pariwisata kawasan yang meliputi daya tarik wisata, usaha sarana wisata, usaha jasa wisata dan usaha lain pendukung pariwisata.
- RIPPDA kawasan dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder pariwisata di kawasan agar dapat bekerjasama secara positif dalam mekanisme kerjasama untuk pengembangan kepariwisataan.
- Manfaat dan Sasaran Penyusunan RIPPDA
Manfaat
Manfaat dari kegiatan ini meliputi:
- Dapat dijadikan sebagai alat pembinaan dan korporasi lintas sektoral yang berdasarkan kepada asas manfaat dan kepentingan bersama.
- Dapat dijadikan alat monitoring dan evaluasi terhadap langkahlangkahpengembangan kepariwisataan di kawasan
- Dapat dijadikan pedoman bagi para penanam modal untuk mengembangkan kepariwisataan di kawasan
Sasaran
Sasaran kegiatan ini diantaranya:
- Tersusunnya rencana induk pengembangan pariwisata kawasan Pakudjembara yang dilandasi tata ruang kawasan
- Tersusunnya rencana induk pengembangan pariwisata kawasan yang didasarkan kepada pendekatan wilayah pengembangan dengan mempersatukan kekuatan dan karakter potensi pariwisata di masing-masing wilayah penghubungnya.
- Tersusunnya konsep pengembangan kawasan wisata yang memiliki tema berdasarkan karakter, tipe, dan potensi yang dimiliki masing-masing kawasan.
- Tersusunnya diversifikasi produk wisata yang didukung oleh terbentuknya infrastruktur di kawasan.
- Tersusunnya strategi pemasaran seni budaya dan kepariwisataan kawasan.
Informasi
Untuk informasi penyusunan RIPPDA dapat Menghubungi PT Kirana Adhirajasa Indonesia di Hotline Hotline 081578921211,