Reformasi Kampung Kota Jawaban Atas Hunian Layak
Pengertian Kampung Kota
Kampung kota adalah sebuah permukiman yang terletak di dalam wilayah perkotaan dengan berbagai karakteristik, meliputi:
- Masyarakatnya memiliki ciri khas kehidupan pedesaan yang erat dan gotong royong, namun dengan pengaruh budaya urban yang semakin kuat.
- Kepadatan penduduk yang tinggi dengan kondisi bangunan dan infrastruktur yang beragam, dari semi permanen hingga permanen.
- Memiliki akses yang terbatas terhadap layanan publik seperti air bersih, sanitasi, dan persampahan.
- Mayoritas penduduk bekerja di sektor informal dengan tingkat pendapatan yang rendah.
Kampung kota, sering kali diidentikkan dengan permukiman padat, kumuh, dan tertinggal. Namun, di balik citra tersebut, kampung kota menyimpan potensi besar untuk menjadi wajah baru perkotaan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. Reformasi kampung kota menjadi kunci untuk mengoptimalkan potensi tersebut.
Reformasi Kampung Kota
Reformasi kampung kota merupakan upaya terencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kampung kota melalui berbagai aspek, diantaranya:
- Peningkatan infrastruktur, dengan cara memperbaiki akses air bersih, sanitasi, dan persampahan, serta membangun ruang publik yang layak.
- Pengembangan ekonomi, dengan cara memberikan pelatihan dan pendampingan untuk UMKM, serta membuka peluang usaha baru.
- Peningkatan kualitas hidup, dengan cara meningkatkan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial lainnya.
- Pelestarian budaya, dengan cara menjaga nilai-nilai budaya lokal dan kearifan lokal yang ada di kampung kota.
Menciptakan Lingkungan Layak Huni Melalui Reformasi Kampung Kota
Sejak tahun 1960-an pemerintah Indonesia telah berupaya menciptakan lingkungan layak huni meluncurkan Program Perbaikan Kampung atau Improvement Program. Kampung seringkali dianggap sebagai tempat tinggal untuk warga miskin dan sering dikontraskan dengan perumahan real estate untuk masyarakat elite. Dalam perkembangannya, program penataan kampung kota berkembang menjadi Program Pengentasan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) pada tahun 1998. Program ini kemudian diintegrasikan dengan pengentasan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga mengupayakan program Neighborhood Upgrading and Shelter, yang berorientasi pada pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat dalam pembangunan permukiman perkotaan. Selain itu, pemerintah juga berupaya meluncurkan program Rumah Susun Milik (Rusunami) dan Rumah Susun Sewa (Rusunawa).
Baca juga : Museum Sayamaike Prefektur Osaka
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di (0812-3299-9470).
No responses yet