mostbet az casinolackyjetmostbet casinopin up azerbaycanpin up casino game

Bagaimana Rencana Induk Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur?

Ilustrasi Kajian Pariwisata

Rencana induk pariwisata berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh stakeholders dalam perencanaan pembangunan kepariwisataan, pengembangan infrastruktur, pemanfaatan sumber daya alam, serta pemetaan kebutuhan sumber daya manusia.

Pariwisata merupakan salah satu aspek penting yang dapat memberikan berbagai dampak positif bagi suatu daerah. Keberadaan pariwisata di suatu daerah mampu menggerakkan berbagai aktivitas yang dapat mendorong pembangunan di suatu daerah seperti di bidang sosial ekonomi, dan budaya. Kekayaan keindahan alam, kultur, dan warisan leluhur yang orisinil adalah nilai lebih yang perlu terus digaungkan, demikian halnya dengan kekayaan alam dan budaya yang ada di Kalimantan Timur.

Dilansir dari jdih.kaltimprov.go.id, menyadari hal tersebut pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil sikap sebagaimana mestinya yang harus dilakukan dalam mendorong perkembangan kepariwisataan di Kalimantan Timur, yakni dengan melakukan perencanaan kepariwisataan di Provinsi Kalimantan Timur. Salah satu upaya yang sudah dilakukan adalah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037.

baca juga: Bagaimana Pemetaan Objek Wisata Kabupaten Temanggung?

Dengan terbitnya Peraturan Daerah tersebut, maka perencanaan pembangunan di bidang kepariwisataan berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2037. Adapun tujuan ditetapkannya Rencana Induk Pariwisata tersebut yaitu untuk:

  • Menjadi pedoman perencanaan detail pembangunan pariwisata di Provinsi Kalimantan Timur.
  • Menetapkan destinasi pariwisata, kawasan strategis, dan kawasan pengembangan pariwisata di Provinsi Kalimantan Timur.
  • Menjadi pedoman penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam Rencana Induk Pariwisata Provinsi Kalimantan Timur, juga terdapat pembagian strategi wilayah pembangunan pariwisata yang meliputi penetapan KPPP, penetapan DPP, dan penetapan KSPP. Dalam penyusunannya, tentu berpedoman pada empat pilar pembangunan kepariwisataan, yakni destinasi, pemasaran, industri, serta kelembagaan. Keempat pilar tersebut merupakan upaya perwujudan atas asas pembangunan dengan memerhatikan keanekaragaman, keunikan, kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata.

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470. 

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nineteen − three =

Latest Comments