Dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi pariwisata nasional, dibutuhkan Rencana Induk Pariwisata Nasional untuk sarana pengimplementasian.
Diketahui, Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPPARNAS) merupakan sebuah pedoman bagi kementerian atau lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam rangka menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu.
Bisa dikatakan, pelaksanaan pengembangan destinasi pariwisata berdasarkan Rencana Induk Pariwisata Nasional (RIPPARNAS) meliputi pembangunan daya tarik wisata, pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan perwilayahan pembangunan, pembangunan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan, pengembangan investasi di bidang pariwisata, serta pengelolaan objek pariwisata.
Pemantauan dan evaluasi pengimplementasiannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
– Pemantauan pelaksanaan RIPPARNAS dilaksanakan secara berkala setiap satu kali dalam enam bulan.
– Evaluasi pelaksanaan RIPPARNAS dilaksanakan setiap satu kali dalam satu tahun.
– Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Dengan ditetapkannya RIPPARNAS, diharapkan dapat memberikan peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional. Adapun isinya adalah sebagai berikut:
– Visi.
– Misi.
– Tujuan.
– Sasaran.
– Arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan.
baca juga: Rencana Induk Pariwisata Nasional, Apa Fungsinya?
Pelaksanaan RIPPARNAS diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat. Semua pihak yang bersangkutan berkontribusi di dalamnya agar bisa mencapai hasil yang maksimal.
Untuk visi di dalam RIPPARNAS mencakup:
a Terwujudnya suatu daerah sebagai destinasi pariwisata terkemuka dan berdaya saing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditempuh melalui misi-misi pembangunan kepariwisataan, yakni:
a. Menciptakan destinasi pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
b. Melakukan pemasaran yang unggul, meningkatkan pariwisata yang sinergis, bertanggung jawab untuk kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.
c. Menciptakan industri pariwisata yang berdaya saing, kredibel, berkeadilan, mampu menggerakkan kemitraan usaha dan bertanggung jawab atas kelestarian kebudayaan dan lingkungan alam.
d. Mengembangkan sumber daya manusia, kebijakan, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya kepariwisataan yang berkelanjutan.
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470.
No responses yet