Rencana induk pariwisata merupakan panduan dalam mengembangkan program pembangunan kepariwisataan secara menyeluruh.
Pembangunan sektor pariwisata di Indonesia saat ini diusahakan agar dapat menjadi salah satu sektor yang dapat memberikan andil besar dalam pembangunan nasional dan daerah. Pada tingkat daerah sektor ini diperkirakan akan menjadi penunjang pendapatan daerah yang kontribusinya di masa depan semakin besar karena memiliki prospek yang menguntungkan.
Sektor pariwisata juga diharapkan dapat mengembalikan tingkat pertumbuhan ekonomi setelah terjadinya krisis multidimensional yang telah melanda Indonesia belakangan ini. Harapan ini tidak berlebihan mengingat Indonesia memiliki keanekaragaman tradisi dan budaya serta kekayaan sumberdaya alam yang melimpah.
Kekayaan alam tersebut tersebar mulai dari perairan, daratan, hingga pegunungan yang didalamnya terkandung berbagai potensi flora dan fauna yang sangat beranekaragam serta sejarah yang menarik untuk dipelajari oleh para turis domestik maupun turis mancanegara.
baca juga: Berikut Fungsi Analisis SWOT Desa Wisata
Untuk mencapai cita-cita tersebut, pembangunan pariwisata di Indonesia sudah saatnya dipersiapkan secara lebih terpadu, terstruktur, dan berkesinambungan. Dalam rangka otonomi daerah, sektor pariwisata dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi yang melibatkan berbagai sektor dan stakeholder. Kenyataan ini ditunjukkan oleh makin luasnya kegiatan masyarakat yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan pariwisata dan juga ditunjukkan oleh berkembangnya berbagai program yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mendorong kegiatan industri pariwisata.
Langkah utama yang harus dilakukan dalam kerangka pengembangan sektor kepariwisataan adalah menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) yang selanjutnya digunakan sebagai bahan panduan atau arahan dalam mengembangkan program pembangunan kepariwisataan secara menyeluruh, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Pembangunan kepariwisataan juga diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) yang meliputi perencanaan pembangunan, seperti destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan pariwisata dan terdiri atas:
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPAR-PROV).
- Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (RIPPAR-KAB/KOTA).
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470.
No responses yet