RKUHP disetujui, Apa Dampak bagi Sektor Pariwisata Indonesia

RKUHP Disetujui Dampak Bagi Sektor Pariwisata – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan DPR pada Selasa (6/12) akan berlaku dalam tiga tahun bagi warga negara Indonesia, penduduk asing yang menetap di Indonesia, serta turis asing. Undang-undang kontroversial itu, oleh para pengkritiknya disebut sebagai “bencana” bagi hak asasi manusia, juga melarang pasangan belum menikah untuk hidup bersama serta membatasi kebebasan politik dan agama.

Pengesahan KUHP juga diberitakan secara luas di Australia, di mana sejumlah surat kabar menjulukinya sebagai “Bali bonk ban” atau “larangan berhubungan seks di Bali”. Tidak dipungkiri bahwa perekonomian Indonesia sendiri sangat bergantung pada pariwisata dari Australia, yang merupakan asal wisatawan terbanyak sebelum pandemi. Ribuan orang Australia berlibur ke Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangatnya, menikmati bir Bintang, dan berpesta di pantai sepanjang malam. Bagi warga Australia, menggelar pernikahan di Bali pun cukup umum. Bahkan ribuan pelajar Australia terbang ke Bali setiap tahun untuk merayakan kelulusan SMA. Bagi banyak anak muda Australia, perjalanan ke Bali dipandang sebagai ritual peralihan ke usia dewasa. Sedangkan yang lain pergi ke Bali beberapa kali dalam setahun untuk liburan singkat dan murah. Beberapa mengatakan bakal bepergian membawa surat nikah mereka, sementara orang-orang lain yang belum menikah mengatakan akan pergi ke tempat lain apabila pengesahan UU ini berarti mereka tidak dibolehkan berbagi kamar hotel dengan pasangan mereka.

RKUHP Disetujui Dampak Bagi Sektor Pariwisata –Namun sebenarnya para pengunjung asing diminta tidak terlalu khawatir, karena polisi hanya akan menyelidiki kasus ini apabila ada anggota keluarga yang melapor, seperti orang tua, pasangan sah atau anak dari pelaku. Meskipun banyak pembicaraan di media sosial yang mencerminkan sikap orang Australia yang cenderung bersikap “jangan khawatir, kawan”, namun masih ada kekhawatiran yang tersembunyi. Warga Australia sangat menyadari betapa seriusnya bermasalah dengan pihak berwenang di Indonesia, bahkan untuk pelanggaran kecil. Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM, Albert Aries, mencoba menenangkan kekhawatiran itu dengan mengatakan bahwa risikonya lebih kecil bagi wisatawan, karena siapa pun yang melaporkan ke polisi kemungkinan besar adalah WNI.

KUHP Baru Bisa Berdampak ke Pariwisata Indonesia, Ini Kata Sandiaga

“Kita pastikan, kita sosialisasikan wisata di Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan. Kami pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome,” papar Menparekraf

Nah ini harus kita pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman dan kami sangat terbuka (welcome),” lanjut Sandiaga Uno. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah antisipasi dari pemberlakuan pasal baru KUHP, yang dinilai dapat mengganggu kenyamanan berwisata di Indonesia, seperti aturan tentang minuman keras (miras) di pasal 424 KUHP, dan pasal lainnya yang berhunungan erat di sektor pariwisata dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Namun kami sudah mengambil langkah antisipasi dari sekarang agar kekhawatiran wisatawan, pemangku kepentingan bisa kita jawab semua, mitigasi sehingga kekhawatiran baik investor dan wisatawan bisa terklarifikasi dan tersolusikan itu langkah kita,” urainya. Sandi menambahkan bahwa Indonesia sangat menghormati privacy dan kenyamanan tamu, serta memberlakukan mereka seperti raja, hal itulah menurutnya yang menyebabkan sektor pariwisata di Indonesia mengalami peningkatan wisatawan belakangan ini.

“Kita sangat menghormati ranah private mereka, kita adalah bangsa yang menghormati tamu dan menghargai tamu layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan dan perhari ini kunjungan wisatawan mancanegara meningkat tajam,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Indonesia memiliki 5 destinasi pariwisata prioritas yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia 2020-2024. Dalam RPJMN tersebut, disebutkan bahwa melalui 5 DSP ini pemerintah menargetkan pada 2024, kontribusi sektor pariwisata dalam PDB meningkat menjadi 5,5%, devisa dari sektor pariwisata menjadi US$ 30 miliar, serta jumlah wisatawan nusantara 350-400 juta perjalanan dan wisatawan mancanegara 22,3 juta kunjungan.

 

Para Turis Asing ‘Tidak Perlu Khawatir’

KUHP adalah produk hukum asli Indonesia dan ada banyak pasal yang ditambah di dalamnya. Salah satunya adalah pasal mengenai perzinaan. Dalam pasal ini dilarang keras adanya perkosaan dan perzinaan, di mana 2 orang yang tak punya ikatan pernikahan resmi (secara negara) dilarang untuk tinggal serumah. Ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara. Pasal perzinaan menjadi salah satu pasal KUHP yang populer karena ada pihak yang takut akan efek darinya, termasuk pelaku usaha di bidang pariwisata. Ketika mayoritas customernya adalah wisatawan asing (yang belum tentu dalam ikatan pernikahan) tetapi hanya memesan 1 kamar di hotel, maka akan takut kena pasal ini. Padahal merekalah sumber pendapatan dari bisnis tersebut.

Baca Juga : Kembali Pulih Dengan Sistem Revenge Traveling

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir akan KUHP yang bersinggungan dengan sektor pariwisata. Pemerintah memastikan UU KUHP yang telah disahkan tidak akan membawa gangguan atau dampak negatif ke sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Justru KUHP sesuai dengan anjuran Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi hukum. KUHP adalah delik aduan. Di mana seorang tersangka baru bisa dilaporkan dan dipidana jika ada yang melaporkannya. Misalnya orang tua atau pasangan sahnya. Namun jika ada turis asing yang datang bersama pacarnya, maka tak akan kena pasal perzinaan dalam KUHP, karena tidak ada yang melaporkannya.

Para turis asing tidak perlu khawatir akan pasal perzinaan pada KUHP baru. Ia mempersilakan wisatawan datang ke Indonesia, karena tidak akan terkena pasal tersebut. Pasal ini merupakan delik aduan dan hanya berlaku ketika orang tua atau anak turis yang melaporkan. Dalam artian, para wisatawan asing dijamin tak kena pasal perzinaan dalam KUHP karena merupakan delik aduan. Di Indonesia, tidak ada yang melaporkan mereka. Pertama, mereka sedang berwisata dan tidak kenal sama sekali dengan orang Indonesia. Kedua, yang berhak melapor adalah orang tua atau anaknya. Sedangkan posisinya jauh karena sedang tidak liburan bersama-sama.

RKUHP Disetujui Dampak Bagi Sektor Pariwisata – Kebudayaan wisatawan mancanegara berbeda jauh dengan di Indonesia. Di sana sudah umum hidup bebas tanpa ikatan perkawinan. Jika ada pasangan yag berlibur bersama maka tidak akan dipermasalahkan oleh orang tuanya. Mereka tidak akan melaporkan dengan delik aduan di Indonesia dengan pasal perzinaan KUHP. Ketika ada jaminan dari Menteri Sandiaga Uno maka para pengusaha di bidang pariwisata tidak akan khawatir karena KUHP tidak akan berdampak negatif pada pariwisata di Indonesia. Kunjungan dari wisatawan mancanegara akan tetap banyak. Penyebabnya karena pasal perzinaan dalam KUHP merupakan delik aduan dan harus ada orang tua yang melaporkan, baru bisa dipidanakan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kajian atau konsultasi Pariwisata dapat menghubungi Admin kami di 081215017910

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

11 − four =

Latest Comments