Ruang Terbuka Hijau Solusi Berkelanjutan Untuk Lingkungan Perkotaan – Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. RTH dapat berupa taman, hutan kota, taman kota, atau bahkan tempat perkebunan yang digunakan untuk keperluan publik.
Penelitian oleh Jatmiko (2016), mengenai Kajian Fungsi Sosial Terhadap Taman Kota di Kota Semarang, menyebutkan bahwa taman kota memiliki fungsi sosial diantaranya sebagai tempat melakukan aktivitas bersama dan komunikasi sosial, tempat peralihan atau tempat persinggahan dan tempat menunggu, sebagai tempat bermain, olahraga dan rekreasi, sebagai penghubung antara tempat satu dengan tempat lainnya, sebagai pembatas diantara massa bangunan, tempat pendidikan dan penelitian, dan sebagai tempat yang menciptakan kebersihan, kesehatan, dan keserasian.
Penelitian oleh Mashar (2021) mengenai Kajian Fungsi Psikologis Ruang Terbuka Hijau, menyebutkan bahwa RTH memiliki pengaruh terhadap peningkatan aktivitas fisik, karena mendukung masyarakat untuk melakukan kegiatan sosial, rekreasi, hingga olahraga. Pemandangan hijau RTH juga membantu mengurasi stres dan kelelahan mental. Beberapa peneliti telah melakukan kajian bahwa kedekatan jarak dan peningkatan proporsi jumlah RTH di lingkungan perkotaan dapat mengurangi gangguan yang berhubungan dengan kecemasan dan stres masyarakat.
Secara umum, RTH dapat diklasifikasikan menjadi RTH alami berupa habitat liar dan kawasan lindung serta RTH non-alami atau RTH binaan seperti pertanian kota, taman kota, lapangan, dan pemakaman. Bedasarkan bentuknya, RTH terbagi menjadi RTH kawasan, RTH koridor/jalur, RTH kawasan perdangan, RTH kawasan pertanian, dan RTH kawasan khusus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, menjelaskan bahwa baik dalam tingkat RT, RW, desa, kecamatan, hingga kabupaten wajib menyediakan RTH untuk masyarakat.
Beberapa kota di Indonesia tengah berfokus mengembangkan RTH perkotaan, salah satunya DKJ Jakarta. Pengembangan RTH perkotaan ini membuat masyarakat semakin tertarik mengunjungi RTH hingga dijadikan sebagai destinasi pariwisata. Beberapa taman kota yang telah berhasil diantaranya Tebet Eco Park, Taman Ayodya, Hutan Kota GBK, Taman Menteng, dan sebagainya.
Baca juga : Eksistensi Kampung Kota
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di (0812-3299-9470).
Sumber:
Jatmiko, B. W. (2016). Kajian fungsi sosial terhadap taman kota sebagai Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang. Geo Educasia, 1(3).
Mashar, M. F. (2021). Fungsi Psikologis Ruang Terbuka Hijau. Jurnal Syntax Admiration, 2(10), 1930-1943.
No responses yet