SERAT ANGGER-ANGGER PAKU BUWANA

Manuskrip merupakan koleksi langka yang dipunyai oleh setiap bangsa di belahan dunia. Masyarakat bisa mempelajari perjalanan hidup leluhurnya melalui naskah lama yang telah dianggit leluhurnya. Manuskrip sangat penting utuk dikaji dan dijaga kelestariannya karena ini merupakan jejeak sejarah yang sangat penting. Ini juga merupakan warisan masa lampau yang memuat pengetahuan yang berkaitan dengan realitas atau kondisi sosiokultural yang berlainan dengan kondisi sekarang.

Manuskrip juga mengandung informasi yang tak sembarangan dari bidang sastra, agama, hukum, adat istiadat, dan lannya. Informasi yang berada di manuskrip dapat membantu atau menjadi panduan bagi penekun sejarah maupun peneliti di bidang humaniora tatkala mempelajari topik yang dikajinya.  Contohnya adalah serat angger-angger paku buwana.

Serat angger-angger pakubuwana ini telah dilaporkan oleh Yatini Wahyuningsih, SE, M.Si pada 28 Juni 2021 si Surakarta. Serat ini dibuat pada masa pemerintahan Paku Buwana IV. Serat angger-angger pakubuwana IV ini dibuat di Surakarta pada permulaan abad XIX, kira-kira 1820-an hingga 1830-an. Serat ini berjumlah 240 halaman dan ditulis oleh juru tulis R. Panji Prawibaya. Serat ini berisi banyak hal, mulai dari peraturan (hukuman) yang berlaku di wilayah kasunanan, karya sastra, hingga ramalan. Disini juga dijelaskan adanya pengadilan surambi yang mengadili aneka kejahatan dengan berbagai hukuman, seperti denda, kisas (potong), hingga yang terberat hukuman mati. dengan ini menjelaskan tentang kehidupan di Suralarta pada masa pemerintahan Paku Buwana IV dan pelaksanaan hukum (peradilan).

Masa pemerintahan Paku Buwana IV ini masih mewarisi hasil perjanjian dari pendahulunya dengan pemerintah Belanda. Yang menarik pada dari pemerintahan ini adalah pengadilan Surambi menjadi pengadilan tertinggi dan untuk branding bagi pengadilan perdata dan Balemangu. Hukumam kisas masih diberlakukan pada masa itu.

Manuskrip ini merekam perbuatan yang bisa mengakibatkan hukuman kisas, terutama pembunuhan dan perkelahian. Dalam serat angger-angger pakubuwana IV, dua perkara ini dibedakan menjadi rajapati dan rajatatu. Mengacu pada hukum islam, jenis pembunuhan dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: pembunuhan secara sengaja (langsung dihukum kisas), pembunuhan yang tanpa sengaja, tetapi mengakibatkan kematian (dihukum denda), pembunuhan karena kesalahan (dihukum denda atau diyat mugalalah). Pengadilan Surambi sebagai pengadilan tertinggi berhak memutuskan tindak kejahatan kelas berat, seperti pembunuhan. Ketika Sunan Paku Buwana IV berkuasa, dibentuk prajurit pelaksana hukuman seperti Nirbaya, Martalulut, dan Singanegara. Terkait tugas pengadilan Surambi,Pakuwono IV mengangkat abdi dalem Nirbaya yang memikul tugas menangkap penjahat dengan alat tali. Abdi dalem Mertaulut diminta memotong leher orang yang terkena hukuman kisas. Sedangkan abdi dalem Singanagara bertugas untuk memotong tangan, kaki, menyayat, dan menyiksa. Untuk tempat pengadillan sendiri berada di lingkup ibadah, yaitu serambi Masjid Agung. Dan untuk waktunya di jalankan setiap hari senin dan kamis.

Sementara itu, pengadilan pradata merupakan pengadilan reh njaba. Disebut sebgai pengadilan tertua di Kasunanan Surakarta, selain Surambi. Pengadilan ini dibuat bareng dengan pengadilam Surambi dan pengadilan Balemangu. Pada periode Sunan Pakubuwana IV,  ketua pengadilan Pradata digelari Ngabehi Amongpraja yang memimpin sidang setiap senin dan kamis bertempat di sisi utara Masjid Agung. Pada saat itu, perkara kriminal menjadi wewenang dan tugas pengadilan pradata. Lalu, pengadilan Balemangu berpusat di Kepatihan, dengan Patih sebagai hakim kepala yang memimpin sidang saban Minggu dan Rabu. Oleh karena itu, pengadilan ini biasa disebut dengan Pengadilan Balemangu Kepatihan.

Sampai saat ini, manuskrip ini masih bertahan. Dengan upaya pelestariannya melalui promosi secara langsung dan melalui promosi secara lesan (dari mulut ke mulut).

Kami selaku konsultan pariwisata mengucapkan terimakasih kepada Instansi terkait atas kepercayaan dan kerjasamanya. Demikian artikel penelitian pariwisata ini disusun, semoga bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan pariwisata setempat.

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di +62 812-3299-9470

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *