Manuskrip merupakan koleksi langka yang dipunyai oleh setiap bangsa di belahan dunia. Masyarakat bisa mempelajari perjalanan hidup leluhurnya melalui naskah lama yang telah dianggit leluhurnya. Manuskrip sangat penting utuk dikaji dan dijaga kelestariannya karena ini merupakan jejeak sejarah yang sangat penting. Ini juga merupakan warisan masa lampau yang memuat pengetahuan yang berkaitan dengan realitas atau kondisi sosiokultural yang berlainan dengan kondisi sekarang.
Manuskrip juga mengandung informasi yang tak sembarangan dari bidang sastra, agama, hukum, adat istiadat, dan lannya. Informasi yang berada di manuskrip dapat membantu atau menjadi panduan bagi penekun sejarah maupun peneliti di bidang humaniora tatkala mempelajari topik yang dikajinya. Contohnya adalah Serat Angger-angger.
Serat Angger-angger ini sudah didaftarkan oleh Yatini Wahyuningsih, SE, M.Si pada 28 Juni 2021 di Surakarta. Tidak ada keterangan mengenai siapa yang menulis dan menyalin Serat Angger-angger. Nancy Florida memperkirakan bahwa serat ini dibuat pada akhir abad XIX dengan lokasi penyusunan yang bervariasi, yakni di Batavia, Yogyakarta, dan Surakarta. Serat ini terdiri dari tujuh seri dengan total 761 halaman, yang mana seluruhnya menjelaskan mengenai hukum yang berlaku di Hindia-Belanda dan Vorstenlanden. Hukum di Hindia Belanda mencakup peraturan yang harus ditaati oleh abdi dalem dan pengadilan di lingkup istana.
Manuskrip ini merupakan warisan dari R.M.NG.Dutadipraja yang didapuk sebagai instruktur sekolah dalang Museum Radya Pustaka plus komisaris museum Radya Pustaka plus komisaris museum. Manuskrip ini dimiliki R.M.H. Jayaningrat, lalu berpindah tangan ke R.M. Panji Purwasubrata.
Naskah ini ditulis dalam bahasa latin Surakarta dan dibagi menjadi beberapa bagian:
- Layang Angger Wewatone Kukum ing Nederlan Indiya (Manuskrip I: 1-12), mengulas hukum Hindia Belanda mengenai pemerintahan, yang diatur dalam 37 pasal.
- Layang Pranatan Wujudane Kang Anyekel Pangawasa Anindakake Babeneran ing Nederlan (manuskrip I: 12-65), yang tersaji dalam 116 pasal.
- Pratelane Kang Kasebut Sawiji-Wijining Prakara Para Padu, apadene Bab Lakune Anjaluk Pahukumaning Wong, ing ataseWong Jawa Sapapadhane ing Tanah Jawa lan Madura (Manuskrip I:66-69), yang dirangkum pada 16 pasal.
- Layang Pranatan Panyekeling Polisi, lan Bab Lakuning Babeneran ing Prakara Para Padu, apadene Bab Lakune AnjalukPahukumaning Wong Jawa Sapapadhaneing Tanah Jawa lan Madura (Manuskrip I: 69-162), dengan 267 pasal.
- Murat sarta Taterangipun ing Tembung Wlandi, serta Tembung Jawi ing Sawatosipun (Manuskrip I: 164-170)
- Angger Nawala Pradata (Manuskrip II: 1-39), regulasi ini merupakan perintah resmi dai Pakubuwana VII kepada kepala pengadilan istana.
- Anngger Sadasa (Manuskrip II: 70-129, termuat 35 pasal.
Masih ada sejumlah undang-undang yang termuat dalam Serat Angger-angger tersebut. berbagai regulasi ini mengatur kehidupan masyarakat luas baik yang perdata maupun pidana. Sampai sekarang serat angger-angger ini masih bertahan ddengan upaya pelestariannya dengan cara promosi secara langsung dan promosi secara lesan, atau dari mulut ke mulut. Adapun dokumentasinya berupa naskah, mikrofilm, dan foto digital.
Kami selaku konsultan pariwisata mengucapkan terimakasih kepada Instansi terkait atas kepercayaan dan kerjasamanya. Demikian artikel penelitian pariwisata ini disusun, semoga bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan pariwisata setempat.
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di +62 812-3299-9470