Tantangan Pengembangan Kebudayaan sebagai Pendorong Pembangunan Nasional di Indonesia – Kebudayaan dan pembangunan adalah dua hal yang saling berhubungan dan memengaruhi satu sama lain. Terdapat nilai-nilai positif di dalam kebudayaan yang mencerminkan peradaban suatu bangsa seperti identitas, tradisi, kearifan, potensi, pengetahuan, dan kreativitas. Sehingga, kebudayaan memiliki peran dan fungsi di dalam pembangunan nasional, diantaranya penumbuhan sikap toleransi, pelestarian warisan budaya, pemunculan daya tarik bangsa asing, pengembangan kebudayaan nasional, serta penunjang inspirasi dan inovasi bagi pembangunan yang kreatif dan dinamis..
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dijelaskan bahwa kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan bangsa. Undang-undang ini juga menetapkan bahwa kebudayaan harus menjadi haluan bagi pembangunan nasional. Selain itu, dijelaskan pula negara juga harus mengikuti rekomendasi Kongres Kebudayaan Indonesia 2023, yaitu pada periode 2024–2029. Negara harus meletakkan pemajuan kebudayaan sebagai dasar publik dan panduan transformasi ekonomi, sosial, dan ekologi untuk mencapai Visi Indonesia 2045.
Namun, kebudayaan juga menghadapi berbagai tantangan akibat perubahan zaman yang begitu cepat. Tentu, hal ini bisa mengancam eksistensi dari kebudayaan itu sendiri. Tantangan-tantangan tersebut harus diatasi agar kebudayaan dapat terintegrasi menjadi pendorong pembangunan nasional. Berikut beberapa tantangan yang harus dihadapi, antara lain, (1) kurangnya pemahaman dan apresiasi masyarakat terhadap kebudayaan sebagai basis pembangunan, (2) kurangnya perlindungan dan pengembangan terhadap keragaman budaya di Indonesia, (3) kurangnya sinergi dan integrasi antara kebijakan program pembangunan dengan kebijakanprogram kebudayaan, serta (4) kurangnya pemanfaatan dan pembinaan terhadap kebudayaan sebagai sumber inovasi.
Tantangan-tantangan tersebut mengakibatkan kebudayaan sering tidak dihargai dan tidak sejalan dengan kebijakan program pembangunan sehingga mengakibatkan potensi kebudayaan mengalami degradasi dan tidak berkembang. Tentu, pemerintah sebagai stakeholder utama perlu menjalankan fungsi pengawasan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemerintah perlu melakukan penguatan kebudayaan sebagai salah satu basis pendorong pembangunan nasional dengan cara: (1) mendorong dan mendukung terbentuknya kawasan pemajuan kebudayaan di berbagai daerah, (2) meningkatkan anggaran untuk alokasi pemajuan kebudayaan, dan (3) mendorong serta mendukung peningkatan kontribusi kebudayaan Indonesia di ranah internasional.
Baca juga : Berikut Sebaran Sumber Daya Pariwisata di Indonesia
Kami selaku konsultasi pariwisata mengucapkan terimakasih kepda instansi tekait atas kepercayaan dan kerjasamanya. Demikian artikel penelitian pariwisata ini disusun, semoga bermanfaat bagi para pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan pariwisata setempat. Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungu admin kami di (0812-3299-9470).
No responses yet