Tokoh dan Peristiwa Yogyakarta – Kota Yogyakarta yang dalam runutan kesejarahan sering dikaitkan dengan munculnya Kasultanan Yogyakarta sebagai konsekuensi Perjanjian Giyanti 1755. Perjanjian Giyanti dalam historiografi sering memberikan pemahaman yang berubah seiring dengan perubahan wilayah Kerajaan (Vorstenlanden). Konsep kota (stad), misalnya, dalam pengertian awal merujuk pada wilayah yang disebut nagara (Rouffaer, 1931). Nagara atau negara itu merupakan wilayah yang dimiliki kerajaan dengan pola lingkaran linier mulai dari Kuthanagara yang merupakan pusat pemerintahan (hofstad), kemudian disusul lingkaran luar yang bernama Nagara Agung (nagaragung, groote-stad), kemudian Mancanegara (Vreemd-Stad) (Rouffaer, 1931 ). Pada masa berikutnya, wilayah luar setelah Mancanagara ada yang disebut Pesisir (Buiten-Land) yang merupakan wilayah “terluar” yang berada di bawah kekuasaan kerajaan (Moertono, 1968).
Merujuk pada penegrtian tersebut, maka yang disebut kota (stad) terdiri dari wilayah Nagaragung, Kuthanagara, sedang Mancanagara disebut luar kota (kota diluar, vreemd-stad), kemudian pesisir ditempatkan sebagai wilayah “terluar”.
Pada tahun 1903, batas-batas kota semakin luas dengan ibu kota, Yogyakarta, ditambah Wates dan Wonosari sebagai ibu kota afdeeling. Pada tahun 1926, setelah adanya proses reorganisasi, muncul Yogyakarta sebagai ibu kota kemudian ditambah Sleman, Bantul dan Kulonprogo (Surjomihardjo, 2008). Pada perkembangannya, berdasarkan UU no.3 Tahun 1950, maka susunan pemerintahan di Yogyakarta megalami perubahan dengan munculnya Daerah Istimewa Yogyakarta yang meliputi seluruh wilayah Kasultanan dan sebagian wilayah Pakualaman hasil Perjanjian Giyanti 1755 yang terbagi atas beberapa kabupatan dan kota. Pada tahun 1958, Bantul dan Gunung Kidul masuk dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan UU no 14 Tahun 1958 (Poerwokoesoemo, 1984). Berarti posisi Kuthanagara dan Nagaragung masih dianggap sebagai kota (stad) yang tentu perlu penelitian lebih lanjut. Wilayah mana saja yang termasuk Kuthanagara dan Nagaragung saat ini.
Jika konsep kota mengalami perubahan dalam berbagai dimensi atas dasar kebutuhan administrasi, maka persoalan kesejarahan kota kemudian dapat diacu dengan mengikuti pola pemekaran baik wilayah, ruang social, politik, budaya, ekonomi dan sebagainya. Kota kemudian tidak hanya bersifat monolitik dan dyadic, namun berubah mengikuti proses-proses social yang mengarah pada perubahan yang bersifat polyadic, berjejaring, mengalami interkoneksitas, bersifat sublimatif baik yang mengarah pada karakter sentripetal maupun sentrifugal (Akhyat, 2020).
Pengertian tersebut menjadi salah satu cara bagaimana menempatkan kota tidak hanya sebagai batasan geografis dan administrasi yang mandeg, kaku dan stagnan, namun memiliki kaitan erat dengan perubahan-perubahan yang dikaitkan dengan suatu peristiwa. Munculnya peristiwa (historical events) tidak menjadi peristiwa yang terbatas oleh ruang dan waktu, namun menjalar dan berubah seiring percepatan daya dorong dan daya dukung yang mempengaruhinya.
Atas dasar itu, maka peristiwa dalam konteks sejarah tidak hanya dipahami dalam ruang yang sempit, namun memiliki dimensi yang luas dan berjejangkau luas. Begitu juga, peran orang-orang di dalamnya tidak hanya berputar dalam lingkaran geografis dan administrasi yang terbatas, namun memiliki jaringan yang luas. Oleh karena itu, ketika identifikasi dilakukan perlu adanya proses verifikasi yang jelas bukan hanya ditentukan dimana terjadi peristiwa namun juga seberapa besar pengaruhnya terhadap kota, walaupun peristiwa tersebut berada di luar kota, namun sangat penting pengaruhnya terhadap sejarah Kota Yogyakarta. Begitu juga, batasan peran tokoh yang mengikuti peristiwa, seharusnya tidak hanya dimana mereka dilahirkan dengan batasan geografis, namun juga pengaruhnya terhadap perubahan kota.
Dengan demikian, konsep peristiwa dan tokoh di dalam kota tidak hanya merubah sudut pandang kota, namun juga bagaimana peran-peran tokoh dalam suatu peristiwa tidak lagi tertutup dalam batasan ruang yang sempit dan administratif, namun lebih melihat gerakan-gerakan dan mobilitas social yang kemudian membentuk kota dengan jaringan yang dibangun.
Baca juga : Musik dalam Jathilan Lancur
Memperhatikan cara berfikir demikian, tokoh dan peristiwa kemudian menjadi dua hal yang berbeda tetapi tidak dapat dipisah. Keduannya mengalami kerekatan (embeddedness) yang saling mendukung akan tetapi juga sering keduanya saling menolak (avoidness). Oleh karena itu perlu diberi rumusan metodologis dan sekaligus dibutuhkan kajian untuk menentukan siapa yang dianggap tokoh dalam suatu peristiwa ketika dibatasi ruang kota.
Kami selaku konsultan pariwisata mengucapkan terimakasih kepada Instansi terkait atas kepercayaan dan kerjasamanya. Demikian artikel penelitian pariwisata ini disusun, semoga bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan pariwisata setempat. Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 0812-3299-9470.
No responses yet