Hambatan-Hambatan Penyedian Infrastruktur di Indonesia

Hambatan-Hambatan Penyedian Infrastruktur di Indonesia – Penyediaan infrastruktur di Indonesia berjalan lambat karena adanya kendala di berbagai tahapan proyek, mulai dari penyiapan hingga implementasi. Secara keseluruhan, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan seringkali mengakibatkan hambatan-hambatan tersebut. 

            Dikutip dari kppip.go.id, pada tahap penyiapan, terdapat masalah berupa lemahnya kualitas penyiapan proyek dan keterbatasan alokasi pendanaan. Selanjutnya, proyek sering terkendala masalah pengadaan lahan yang berakibat pada tertundanya pencapaian financial close. Selain itu, dari sisi pendanaan sering muncul masalah terkait tidak tersedianya dukungan fiskal dari pemerintah akibat ketidaksesuaian pembagian risiko antara pemerintah dan badan usaha. Kemudian, keterbatasan jaminan dari pemerintah terhadap proyek infrastruktur sangat minim sehingga menurunkan minat investor di Indonesia.

           Guna menanggulangi hambatan-hambatan tersebut, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah perbaikan dari sisi regulasi, fiskal, dan kelembagaan. Pemerintah telah membentuk Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk memimpin koordinasi percepatan infrastruktur dan mendorong peningkatan kualitas penyiapan proyek. Langkah tersebut juga ditunjang dengan peran Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) dalam memberikan fasilitas penyiapan proyek penyediaan infrastruktur yang sangat memadai, sehingga diharapkan investor tertarik untuk mendanai proyek.

          Mengingat dukungan dari pemerintah sangat penting untuk menarik investasi badan usaha, maka pemerintah telah menyusun dan menerbitkan paket kebijakan ekonomi yang mencakup perbaikan regulasi dan peraturan untuk mendorong perekonomian Indonesia, termasuk di dalamnya perumusan Peraturan Presiden tentang Pengembangan dan Pembangunan Kilang Minyak di Dalam Negeri dan Peraturan Presiden tentang Proyek Strategis Nasional dan. 

          Dari sisi kebijakan fiskal, pemerintah telah menyediakan fasilitas direct lending ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan fasilitas availability payment dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diharapkan dapat meningkatkan kelayakan proyek. Upaya-upaya perbaikan dari pemerintah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak-dampak positif untuk penyediaan infrastruktur dan menarik investasi badan usaha. Tetapi, perlu disadari bahwa perbaikan lebih lanjut dari sisi regulasi, fiskal, dan kelembagaan masih harus terus dijalankan agar pengelolaan penyediaan infrastruktur dapat terjamin dengan baik secara jangka panjang.
Baca juga : Hambatan-Hambatan Penyedian Infrastruktur di Indonesia

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di (0812-3299-9470).

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7 + 19 =

Latest Comments