Menguji Ketangguhan Industri Pariwisata di Tengah Kebijakan PPN 12 Persen

Industri pariwisata Indonesia sedang menghadapi ujian besar dengan diberlakukannya kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pendapatan negara, tetapi di sisi lain memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri pariwisata. Dengan kenaikan PPN ini, harga layanan wisata seperti akomodasi, transportasi, makanan dan minuman, hingga tiket masuk destinasi berpotensi meningkat. Kondisi ini bisa memengaruhi daya tarik destinasi wisata Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat, terutama dengan negara tetangga seperti Thailand dan Malaysia yang menawarkan paket wisata dengan harga lebih kompetitif.

Di tingkat domestik, kenaikan biaya akibat kebijakan PPN dapat menekan daya beli wisatawan lokal, yang selama ini menjadi tulang punggung industri pariwisata. Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pariwisata, kenaikan harga ini juga menjadi tantangan besar. Banyak dari mereka yang khawatir kehilangan pelanggan jika tidak mampu menyesuaikan harga dengan daya beli masyarakat. Dampak ini bisa meluas ke sektor terkait lainnya, seperti industri kerajinan, kuliner, dan transportasi lokal.

Namun demikian, kebijakan ini juga membawa peluang untuk mendorong efisiensi dan inovasi dalam industri pariwisata. Pelaku usaha dapat memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional dan menawarkan pengalaman wisata yang lebih menarik. Misalnya, penggunaan platform digital untuk mempromosikan paket wisata yang terintegrasi, dengan harga yang tetap kompetitif meskipun ada kenaikan PPN. Di sisi lain, pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan pendapatan tambahan dari kebijakan ini benar-benar dialokasikan untuk pengembangan infrastruktur dan fasilitas pariwisata. Perbaikan aksesibilitas, peningkatan kualitas destinasi, dan penyediaan fasilitas yang ramah wisatawan dapat menjadi kompensasi bagi dampak kenaikan PPN.

Baca juga: Wotawati Gunungkidul: Daya Tarik Wisata Nuansa Kerajaan

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan insentif bagi pelaku usaha, seperti pengurangan pajak bagi destinasi wisata yang sedang berkembang atau subsidi untuk program promosi wisata. Hal ini dapat membantu menjaga daya saing destinasi dalam menarik wisatawan, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Kebijakan PPN 12 persen akan menjadi ujian daya tahan industri pariwisata Indonesia. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci utama agar sektor ini tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga beradaptasi dan berkembang menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional di masa depan.

Sumber gambar: Disway.id

Untuk informasi lainnya hubungi admin kami di:

Whatsapp: (0812-3299-9470)

Instagram: @jttc_jogja

Comments are closed

Latest Comments