Dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi pariwisata nasional Manado-Likupang, yang memiliki peran sangat strategis dalam pengembangan pariwisata nasional, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang Tahun 2023-2044. Rencana ini dirancang untuk menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kepariwisataan secara terpadu di DPN Manado-Likupang.
Komponen Utama Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN)
RIDPN Manado-Likupang mencakup berbagai aspek penting dalam pengembangan destinasi wisata, termasuk:
- Perwilayahan Pembangunan DPN Manado-Likupang: Pengaturan wilayah pengembangan yang terencana dan strategis untuk memastikan setiap area dikembangkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing.
- Pembangunan Daya Tarik Wisata: Pengembangan berbagai daya tarik wisata yang unik dan menarik di Manado-Likupang untuk menarik lebih banyak wisatawan. Ini termasuk atraksi alam, budaya, dan buatan manusia.
- Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata: Peningkatan aksesibilitas melalui pembangunan infrastruktur transportasi seperti jalan, jembatan, dan fasilitas transportasi lainnya untuk memudahkan wisatawan dalam mencapai destinasi wisata.
- Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Pariwisata: Penyediaan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata yang memadai seperti penginapan, restoran, pusat informasi wisata, dan fasilitas pendukung lainnya.
- Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan: Melibatkan masyarakat lokal dalam pengembangan pariwisata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui program pelatihan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
- Pengembangan Investasi di Bidang Pariwisata: Mendorong investasi dari sektor swasta dalam pengembangan fasilitas dan atraksi wisata, serta infrastruktur pendukung lainnya.
- Pengelolaan DPN Manado-Likupang: Pengelolaan yang efektif dan efisien melalui kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak swasta.
Pemantauan dan Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa rencana berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Pemantauan dilakukan setiap enam bulan sekali, sementara evaluasi dilakukan setiap tahun. Proses ini melibatkan Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pemerintah Daerah yang Bertanggung Jawab
Pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas Destinasi Pariwisata Nasional Manado-Likupang terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
- Pemerintah Kabupaten Minahasa
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kota Bitung
Baca juga : Tren Pariwisata Hari Ini: Mengupas Fenomena dan Strategi Terbaru
Harapan dan Dampak Positif
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024, diharapkan pelaksanaan RIDPN Manado-Likupang dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan dalam pengembangan pariwisata nasional. Peningkatan kualitas dan kuantitas destinasi wisata di Manado-Likupang diharapkan dapat menarik lebih banyak wisatawan domestik maupun mancanegara, sehingga meningkatkan perekonomian daerah dan nasional.
Selain itu, pengembangan ini juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, serta melestarikan budaya dan lingkungan setempat. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta, Manado-Likupang dapat menjadi destinasi wisata unggulan yang berkontribusi besar terhadap pembangunan pariwisata nasional.
Kesimpulan
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) Manado-Likupang merupakan langkah strategis untuk mengembangkan potensi pariwisata daerah ini. Melalui perencanaan yang matang, implementasi yang terarah, serta pemantauan dan evaluasi yang konsisten, diharapkan Manado-Likupang dapat berkembang menjadi destinasi wisata yang unggul dan berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470.
No responses yet