Rencana induk pariwisata daerah berfungsi sebagai acuan pengembangan pariwisata, Berikut adalah dasar hukum yang mendasarinya.
Pariwisata juga bisa disebut sebagai fenomena sosial, ekonomi, dan budaya yang melibatkan perpindahan orang ke negara atau tempat di luar lingkungan biasanya untuk tujuan pribadi atau bisnis. Definisi ini mencakup aspek global dari keberlangsungan pariwisata. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pariwisata mencakup pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain untuk tujuan tertentu, yang mencakup kegiatan seperti liburan, pembelajaran, pertemuan, pendidikan, dan bisnis.
Pariwisata merujuk pada perjalanan seseorang ke suatu tempat yang berbeda dari tempat tinggalnya, baik untuk tujuan rekreasi, bisnis, atau edukasi. Hal ini melibatkan sejumlah aktivitas, seperti menginap di hotel, menjelajahi tempat-tempat wisata, mencicipi makanan lokal, serta berinteraksi dengan budaya serta lingkungan baru.
baca juga: Fungsi Pemetaan Objek Wisata, Apa Saja?
Diketahui, pariwisata bukan hanya sekedar aktivitas rekreasi, kegiatan ini juga memiliki peran yang penting untuk meningkatkan perekonomian di suatu negara. Berikut adalah manfaat-manfaat pariwisata bagi negara:
1. Pendapatan
Salah satu manfaat yang diberikan oleh pariwisata adalah sebagai sumber pendapatan yang signifikan bagi negara. Melalui pajak wisatawan, biaya masuk ke tempat wisata, pengeluaran selama perjalanan, serta investasi dalam industri pariwisata, negara dapat mengumpulkan pendapatan yang berkontribusi pada pembangunan dan pembiayaan program-program pemerintah.
2. Penciptaan Lapangan Kerja
Industri pariwisata menciptakan peluang kerja bagi berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pekerja hotel, pemandu wisata, hingga pengemudi kendaraan umum di sekitar objek pariwisata. Ini membantu mengurangi tingkat pengangguran dan memberikan stabilitas ekonomi bagi komunitas lokal.
3. Pengenalan Kebudayaan
Kegiatan ini dapat mempromosikan dan melestarikan warisan budaya serta tradisi lokal di daerah-daerah. Wisatawan seringkali tertarik untuk belajar tentang budaya dan sejarah tempat yang mereka kunjungi, yang pada gilirannya dapat membantu dalam pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang berharga.
Dunia pariwisata bukan hanya tentang perjalanan wisata, tetapi juga tentang kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, dan pelestarian budaya suatu negara terutama di daerah-daerah di Indonesia. Tentunya hal ini sangat berkaitan dengan tujuan dari rencana induk pariwisata daerah. Berikut merupakan dasar-dasar hukum dari rencana induk pariwisata daerah:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470.
No responses yet