Berikut Misi Pelaksanaan RIPPDA di Indonesia

Berikut Misi Pelaksanaan RIPPDA di Indonesia – Pembangunan kepariwisataan di daerah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, yang menyatakan bahwa pembangunan kepariwisataan nasional diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) yang meliputi perencanaan pembangunan, destinasi pariwisata, industri pariwisata, kelembagaan pariwisata, dan pemasaran pariwisata, terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPPAR-PROV) dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota (RIPPAR-KAB/KOTA). 

            Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025, adapun visi dari pembangunan kepariwisataan daerah adalah terwujudnya Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia, berkelanjutan, berdaya saing, mampu mendorong pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. 

             Di dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, adapun cakupan pembangunan kepariwisataan di daerah terdiri dari empat pilar. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Pembangunan industri pariwisata.
  2. Pembangunan destinasi pariwisata.
  3. Pembangunan pemasaran pariwisata.
  4. Pembangunan kelembagaan pariwisata.

          Sementara misi pembangunan kepariwisataan di daerah berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA)  meliputi:

-Menciptakan destinasi pariwisata yang menarik, mudah dicapai, aman, nyaman, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan nasional, daerah, dan Masyarakat.

-Menghasilkan pemasaran pariwisata yang unggul, sinergis, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara.

-Menciptakan industri pariwisata yang berdaya saing global, kredibel, menggerakkan kemitraan usaha, serta bertanggung jawa terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.

-Menjalannkan roda organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan.

Baca juga : Muatan Masterplan Pariwisata

Kami selaku konsultasi pariwisata mengucapkan terimakasih kepda instansi tekait atas kepercayaan dan kerjasamanya. Demikian artikel penelitian pariwisata ini disusun, semoga bermanfaat bagi para pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan pariwisata setempat. Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungu admin kami di (0812-3299-9470).

 

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4 × 3 =

Latest Comments