Inilah Tujuan RIPPDA untuk Pembangunan Pariwisata Daerah

Inilah Tujuan RIPPDA untuk Pembangunan Pariwisata Daerah – Bila merujuk pada Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, adapun yang dimaksud Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA)adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan jangka panjang. Dokumen RIPPDA harus memuat beberapa bahasan, diantaranya adalah isu-isu strategis yang harus dijawab, potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, rencana, kebijakan, serta indikasi program pembangunan kepariwisataan. Untuk itu, penyusunan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah sangat penting dan tidak bisa dikesampingkan.

             Sektor pariwisata bukan saja berpotensi dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui kontribusi terhadap PAD (Pendapatan Asli Daerah). Kehadiran sektor pariwisata juga dapat menjamin kelestarian alam dan budaya, serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan. Untuk itu, pembangunan sektor kepariwisataan perlu diatur dalam sebuah regulasi yang diarahkan untuk peningkatan kualitas lingkungan (environment), sosial budaya (community), dan ekonomi (economy). Sama halnya dengan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional (RIPPNAS) yang digunakan sebagai panduan pembangunan kepariwisataan nasional, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah atau yang disingkat RIPPDA selanjutnya digunakan sebagai pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di daerah

             Sejatinya, tujuan disusunnya Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) adalah untuk memberikan acuan bagi pengambil kebijakan dan pemangku kepentingan untuk menentukan langkah-langkah pembangunan strategis bagi sektor kepariwisataan terutama di daerah-daerah di Indonesia. Dalam bahasa sederhana, Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) menjadi pintu gerbang untuk lahirnya regulasi kepariwisataan di daerah, baik dari sisi pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat. Dengan tersusunnya Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA), diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata nasional secara umum dan kemajuan pariwisata daerah secara khusus. Selain itu, keberadaan Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) juga bertujuan untuk pengembangan budaya, pelestarian terhadap alam dan lingkungan, perbaikan atas citra bangsa, serta mempererat rasa kesatuan dan cinta tanah air. 

Baca juga : Berikut Misi Pelaksanaan RIPPDA di Indonesia

Kami selaku konsultasi pariwisata mengucapkan terimakasih kepda instansi tekait atas kepercayaan dan kerjasamanya. Demikian artikel penelitian pariwisata ini disusun, semoga bermanfaat bagi para pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan pariwisata setempat. Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungu admin kami di (0812-3299-9470).

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 2 =

Latest Comments