PDRB sektor pariwisata ini akan melingkup beberapa ruang aktivitas di antaranya bidang akomodasi, makanan dan minuman, atraksi wisata dan transportasi lokal. Aktivitas ini akan menghasilkan pendapatan dalam bentuk pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan dan retribusi pada Daya Tarik Wisata (DTW). Contohnya saja terdapat daya tarik wisata yang memiliki daya unggulan wisata yang kemudian menarik minat wisatawan untuk berkunjung dalam sebuah DTW. Hal ini tentunya akan berdampak pada sektor pariwisata yang lainnya seperti pada akomodasi penginapan, pengelolaan retribusi pajak DTW sehingga menarik perhatian para pengunjung.
Dalam sektor lainnya, PDRB pariwisata juga mendorong pada sektor lain disekitarnya. Misalnya disektor Infrastruktur, transportasi, akomodasi hotel dan adanya atraksi wisata ini tentunya akan memberikan efek pada kenaikan pajak dan investasi pariwisata. Dampak persaingan DTW ini juga berimplikasi pada penciptaan multiplier effect yang berdampak pada sektor lainnya. Pertumbuhan ekonomi di sekitar yang dikelola oleh masyarakat sekitar (UMKM) tentunya memperluas perkembangan ekonomi lokal serta memberikan sumbangan pada PAD
Akan tetapi, pertumbuhan PDRB sektor pariwisata ini tentunya membutuhkan peran pemerintah daerah dalam memperkuat manajemen destinasi wisata, peningkatan promosi daerah, dan kepastian pada pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berkebudayaan. Selain itu, investasi disektor pariwisata dan pengelolaan retribusi pajak juga menjadi dampak tersendiri sebagai bagian dari pendapatan daerah
Dengan pengelolaan yang tepat, sektor pariwisata tidak hanya berperan sebagai penggerak ekonomi lokal tetapi juga sebagai penyumbang PAD yang berkelanjutan. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat lokal sangat diperlukan untuk memaksimalkan potensi PDRB pariwisata sebagai pilar pembangunan daerah.
Sumber gambar: money.kompas.com
Baca juga: Creative Placemaking untuk Meningkatkan Sense of Place
Untuk informasi lainnya hubungi admin kami di:
Whatsapp: (0812-3299-9470)
Instagram: @jttc_jogja
Comments are closed