Pelatihan Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kebudayaan ProvinsiI/Kabupaten/Kota – Indonesia merupakan negeri yang kaya akan keragaman seni dan budaya. Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi bangsa dan masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keragaman seni dan budaya tersebut. Jadi tidak mustahil jika saking banyaknya keragaman seni dan budaya yang dimiliki bangsa ini selalu dilirik oleh bangsa lain.
Untuk itulah pelestarian budaya sangatlah penting. Dalam Pasal 32 UUD 1945 amandemen (4) disebutkan bahwa (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Oleh sebab itu, perlu pengaturan dan perencanaan dalam pembangunan kebudayaan yang mengatur 8 pilar pembangunan kebudayaan Indonesia yang meliputi: pelestarian hak berkebudayaan, pembangunan jati diri dan karakter bangsa, penguatan multikulturalisme, pelestarian sejarah dan warisan budaya, pengembangan industri budaya, penguatan diplomasi budaya, pengembangan pranata dan SDM kebudayaan, dan pengembangan sarana dan prasarana budaya.
Dokumen rencana induk pembangunan kebudayaan sangat penting bagi pembangunan kebudayaan di suatu daerah, namun belum semua daerah memiliki dokumen tersebut. Oleh karena itu, akan diadakan Pelatihan Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kebudyaaan Provinsi dan Kabupaten/Kota selama 2 hari. Materi yang akan disampaikan antara lain Kebijakan Pembangunan Kebudayaan Nasional, Review Kebijakan Kebudayaan, Analisis Situasi Empirik dan Peraturan Perundang-undangan Kebudayaan Indonesia, Menyusun Analisis Lingkungan Internal dan Eksternal, Menyusun Visi dan Misi Pembangunan Kebudayan Daerah, Menyusun Strategi dan Kebijakan Pembangunan Kebudayan Daerah, Menyusun Strategi Implementasi Prioritas Pentahapan dan Mekanisme Koordinasi. Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi HP/SMS 08157892121
No responses yet