Dalam beberapa tahun terakhir ini, terdapat sejumlah perkembangan yang berdampak sangat besar pada perencanaan pembangunan di tingkat kabupaten/kota diantaranya adalah Permendagri No. 54 Tahun 2010 yang mengatur secara teknis tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Sampai sejauh ini setiap kantor perangkat daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota, telah memiliki renstra yang disusun oleh tim atau sebagian orang di masing-masing kantor.
Akan tetapi berdasarkan hasil pemetaan, menunjukkan bahwa tidak semua renstra yang disusun tersebut telah sesuai dengan harapan Permendagri No. 54 Tahun 2010. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya adalah belum adanya penyamaan persepsi tentang teknik-teknik penyusunan Renstra perangkat daerah sesuai Permendagri No. 54 Tahun 2010 dan selain itu belum meratanya kapasitas teknis yang dimiliki oleh pejabat atau staff di perangkat daerah yang bertanggungjawab untuk menyusun rencana strategis.
Atas dasar kondisi tersebut, maka akan dilaksanakan Pelatihan Penyusunan Renstra perangkat daerah selama 2 hari dengan materi sebagai berikut : Prinsip-prinsip Perencanaan dan Struktur Renstra, Penyiapan Data dan Informasi serta Analisis Layanan, Perumusan Isu Strategis, Perumusan Visi dan Misi, Perumusan Tujuan dan Sasaran, Perumusan Strategi dan Kebijakan, Penyusunan Program dan Kegiatan, Penghitungan Rencana Biaya dan Pendanaan, Penyiapan Rencana Monitoring dan Evaluasi. Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi HP/SMS 081578921211
No responses yet