Apa itu situs ?

Apa itu situs ? – Situs merupakan lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungan yang di perlukan bagi pengamanannya (Brian, 1993: 67). Menurut UU Cagar Budaya nomer 11 Tahun 2010, situs cagar budaya adalah lokasi yang berada di darat dan atau di air yang mengandung benda cagar budaya, bangunan cagar budaya dan atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Soebijantoro (2013: 55) mengemukakan bahwa benda bersejarah atau benda cagar budaya merupakan benda yang perlu dilindungi dan dilstarikan. Karena benda peninggalan bersejarah adalah bukti kebenaran dari suatu peradaban nenek moyang kita pada masa lampau yang nyata akan keberadaannya. Benda cagar budaya memiliki sifat yang unik, langka, serta tidak dapat diperbaharui dan tidak bisa digantikan oleh teknologi dan bahan yang sama serta yang sangat penting adalah semuanya merupakan fakta aktifitas manusia pada masa lampau.

Arkeologi (1993: 87) menyatakan pengertian situs dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1992 tentang benda cagar budaya pasal 1, butir 2 disebutkan bahwa situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung cagar budaya termasuk lingkungan yang diperlukan bagi pengamanannya. Selain itu suatu hal penting yang perlu diketengahkan ialah bahwa situs adalah sebagai sumberdaya yang terbatas (infinite), tak terbaharui (non renewable), tak dapat dipindahkan (non moveable) dan raouh (Vulnerable/fragile), sehingga diperlukan penanganan situs secara tepat dan benar. Rokhmani (dalam BKPB 2008: 3) mengungkapkan bahwa benda cagar budaya didefinisikan sebagai benda tinggalan masa lalu yang bernilai penting artinya bagi pengembangan ilmu pengetahuan, sejarah dan kebudayaan, sehingga perlu dilindungi dan dilestarikan demi memupuk jati diri bangsa dan kepentingan nasional.

Menurut Abdulah T dan Lipan A. B (2010: 110) mengatakan bahwa, terdapat jenis situs purba dengan di temukan keberadaan situs tersebut dari tanggal yang berbeda-beda di Jawa mengidentifikasikan manusia purba.

Berdasarkan jenisnya, peninggalan dibagi menjadi dua, yaitu tangible dan intangible. Tangible merupakan sebuah peninggalan budaya fisik. Ini diklasifikasikan menjadi dua hal yaitu warisan budaya yang tidak dapat bergerak  dan warisan budaya budaya bergerak. Sedangkan intangible merupakan peninggalan atau warisan budaya yang bersifat non fisik. Wujud dari peninggalan ini misal tradisi, legenda, ataupun kreativitas (Galla, 2001: 8-12).

Baca juga : Mengenal Museum Sandi sebagai DTW Unggulan

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di(0812-3299-9470).

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5 + one =

Latest Comments