Berikut Tujuan Adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)

Bunga Mawar

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah regulasi, rencana, serta program pembangunan (KRP). Berikut, alasan lebih lengkap mengenai tujuan dari adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS):

• Melakukan langkah-langkah perlindungan lingkungan yang tangguh
• Melakukan pengkajian kembali terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan.
• Meminimalisir potensi dampak penting negatif yang akan timbul sebagai akibat dari peninjauan kembali pembangunan berkelanjutan.
• Merumuskan mitigasi dampak dan/atau alternatif program serta saran penyempurnaan pembangunan berkelanjutan.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah kajian yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. KLHS tertuang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuatan KLHS ditujukan untuk memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan, regulasi, dan program pemerintah.

Menurut undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka pendek, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana pembangunan jangka panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.

baca juga: Pandemi Covid-19, Begini Tren Pariwisata yang Terjadi

Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS sendiri menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup, serta pengaruh terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan suatu proses yang berjalan secara komprehensif dan sistematis untuk mengevaluasi dampak lingkungan, petimbangan sosial dan ekonomi, serta prospek keberlanjutan dari usulan regulasi, rencana, kebijakan, dan program pembangunan. Terdapat empat komponen utama KLHS, diantaranya:

  • Mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi.
  • Mempertimbangkan aspek keberlanjutan.
  • Diselenggarakan pada tahap awal perumusan kebijakan, rencana, dan program (KRP).
  • Menelaah dampak lingkungan dari perumusan kebijakan, rencana, dan program (KRP).

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

seven + 10 =

Latest Comments