Salah satu dokumen yang dapat sebagai acuan dalam menyusun perencaan di daerah adalah KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis). KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana dan program. Kajian ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum memberikan ijin pengelolaan lahan ataupun hutan. Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan. KLHS digunakan dalam merencanakan dan mengevaluasi kebijakan, rencana dan atau program agar dampak atau resiko lingkungan yang tidak diharapkan dapat diminimalkan.
Penyusunan KLHS ini nantinya akan sangat bermanfaat dalam memfasilitasi dan menjadi media dalam proses belajar bersama antar pelaku pembangunan di mana seluruh pihak yang terkait dengan penyusunan dan evaluasi kebijakan, rencana dan atau program dapat secara aktif mendiskusikan seberapa jauh substansi kebijakan, rencana dan atau program yang dirumuskan telah mempertimbangkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Dari dokumen KLHS ini diharapkan agar pengembangan pariwisata tetap memperhatikan lingkungan dan memperhatikan daya dukung kawasan. Oleh karena itu, akan diadakan pelatihan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RIPPAR selama 2 hari dengan menekankan materi pada Kebijakan, Dasar Hukum dan Prinsip KLHS, Mekanisme Pelaksanaan KLHS, Metode Penentuan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, dan Menentukan Mitigasi, Rekomendasi, dan Program Kerja KLHS RIPPAR. Untuk informasi pendaftaran dapat menghubungi HP/SMS 081578921211
Pelatihan Penyusunan KLHS RIPPAR Provinsi dan Kabupaten/Kota
No responses yet