Bila mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Pasal 1 Angka 11. Berikut sistematika penyusunan naskah akademik.
Naskah akademik adalah naskah hasil penelitian terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Naskah akademik memuat hasil penelitian mengenai materi muatan yang diusulkan untuk diatur pada undang-undang atau peraturan daerah. Jadi, secara umum, naskah akademik bisa dikatakan sebagai basis argumentasi dalam membentuk undang-undang atau peraturan daerah.
baca juga: Pengembangan Kebudayaan, Berikut Prosedurnya?
Perlu dicatat, bahwa naskah akademik hanya dipersyaratkan ketika pembentukan undang-undang dan peraturan daerah provinsi atau kabupaten/kota. Berlaku sebaliknya, peraturan perundang-undangan lainnya tidak disyaratkan untuk memiliki naskah tersebut. Setiap materi muatan harus memiliki kajian ilmiah yang terukur, sistematis, berdasarkan metode tertentu, dan memenuhi kaidah-kaidah penelitian guna mendapat hasil penelitian yang mencerminkan realita di lapangan.
Kemudian, persoalan waktu juga perlu diperhatikan saat menyusun naskah akademik guna mencapai hasil penelitian yang maksimal. Sebab, terkadang terdapat situasi yang membatasi waktu penelitian sehingga berpotensi membatasi ruang gerak durasi penelitian naskah yang bersangkutan . Lama atau cepat menyusun sebuah naskah yang bersangkutan pada dasarnya tidak diatur, namun perlu diusahakan semaksimal mungkin untuk penyusunannya walaupun waktu yang tersedia sangat terbatas.
Hingga akhirnya, naskah telah selesai dan dapat memberikan rekomendasi pengaturan yang dibutuhkan guna menyelesaikan permasalahan yang sedang terjadi. Hal tersebut dibutuhkan agar produk hukum yang dihasilkan mampu mencapai tujuan dari naskah yang dibuat itu sendiri yakni memberikan solusi terhadap masalah-masalah yang ada.
Penyusunan naskah akademik dilakukan sesuai dengan sistematika yang terdiri atas:
- Judul
- Kata Pengantar
- Daftar Isi
- Bab I Pendahuluan
- Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris
- Bab III Evaluasi dan Analisis Peraturan Perundang-Undangan Terkait
- Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis
- Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, aan Ruang Lingkup Materi Muatan Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, Atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Bab VI Penutup.
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470.
No responses yet