Berada di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Manado-Likupang memiliki potensi wisata yang luar biasa. Dibutuhkan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPPDA) untuk mengembangkan destinasi wisata tersebut.
Dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi pariwisata nasional Manado-Likupang yang memiliki peran sangat strategis dalam pengembangan pariwisata nasional. Dikutip dari jdih.maritim.go.id, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPPDA) Manado-Likupang Tahun 2023-2044.
baca juga: Apa Tujuan Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Sleman?
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Daerah (RIPPDA) Manado-Likupang merupakan sebuah pedoman bagi kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah pada destinasi pariwisata daerah Manado-Likupang dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, serta pengendalian kepariwisataan secara terpadu di destinasi pariwisata daerah Manado-Likupang.
Pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas keberadaan destinasi pariwisata daerah Manado-Likupang terdiri dari:
- Pemerintah Kota Manado
- Pemerintah Kota Tomohon
- Pemerintah Kota Bitung
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
- Pemerintah Kabupaten Minahasa.
baca juga: Bagaimana Pemetaan Objek Wisata di Kota Surakarta?
Pelaksanaan pengembangan destinasi pariwisata daerah Manado-Likupang meliputi:
- Pemberdayaan masyarakat melalui kepariwisataan
- Pengembangan investasi di bidang pariwisata
- Pengelolaan destinasi pariwisata daerah Manado-Likupang
- Perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata daerah Manado-Likupang
- Pembangunan daya tarik wisata
- Pembangunan aksesibilitas pariwisata
- Pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata.
baca juga: Potensi Destinasi Wisata di Kota Semarang
Pemantauan dan Evaluasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemantauan pelaksanaan rencana induk pariwisata daerah Manado-Likupang dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
- Evaluasi pelaksanaan rencana induk pariwisata daerah Manado-Likupang dilaksanakan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati atau wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut, diharapkan pelaksanaan Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPPDA) Manado-Likupang dapat berjalan dengan lancar, sehingga destinasi pariwisata daerah Manado-Likupang dapat memberikan peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional.
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470.
No responses yet