Mencintai Jerman dan tanah airnya barangkali tidak memaksakan setiap individu untuk terkoneksi secara keseluruhan pada apa yang dimiliki negaranya, melainkan bisa dengan contoh kecil pada apa yang dimiliki oleh wilayahnya. Itu lah yang saya tangkap dari sepasang suami istri paruh baya usai obrolan kami di Waldhaus. Mereka mengatakan migrasinya ke Freiburg tidak mengurungkan kecintaan dan kelekatannya pada Jerman melalui hutan yang diingatnya semasa kecil. “Kewilayahan” (territoriality) dalam konteks heimat mengartikulasikan Jerman Selatan dengan produk lokalitasnya yang menjulang di tiap daerahnya, seperti Freiburg dan hutannya. Konsep kewilayahan yang saya gunakan, sebagai turunan dari teori dasar heimat, mengartikan spesifitas materi kebudayaan yang dirujuk, yaitu area kehutanan Waldhaus. Merujuk Greverus (2018), seorang antropogeografi, territoriality memiliki peranan penting dalam mendeterminasi koneksi antara individu dan tempat yang memenuhi kebutuhannya untuk menyediakan behavioural security (keamanan berperilaku). Kalau kita barangkali mengenal istilah “jago kandang” sebagai konotasi yang mendiskreditkan, dalam ‘kewilayahan’ unsur serupa hadir dalam makna yang sedikit berbeda: individu mampu mengetahui, mengartikan, dan mengartikulasikan tindakannya karena lebih mengenal wilayahnya ketimbang orang di luar daerahnya.
Pada abad ke-19 dan 20, di wilayah Rheinebene atau Dataran Rhine Atas telah terjadi realokasi dan pemekaran lahan tutupan hijau menjadi wilayah pemukiman. Para ilmuwan bercerita bahwa wilayah Sungai Rhine Atas ini sebagai jalan perniagaan dan pengiriman timber pada abad ke-19 dan 20. Oleh David Blackbourn (2013) pada “The Culture and Politics of Energy in Germany: A Historical Perspective”, daerah ini merupakan akses perdagangan timber yang biasanya dikirimkan ke Amsterdam, Belanda. Berkat pengetahuan wilayah dan lingkungannya, koneksi masyarakat dengan hutan saat itu terbatas pada kepentingan ekonomi. Akibatnya, kerusakan hutan yang tak terbayangkan dan tegakan kayu yang terus berkurang menambah salah satu masalah paling mendesak yang dihadapi oleh kota itu pada awal abad ke-19.
Pada saat itu, kerusakan hutan di Eropa juga menjadi perhatian khusus pemerhati hutan dan lingkungan di dunia (Askins 2014). Namun yang paling menarik dari jalan penanaman itu tak lain adalah “pemulihan dosa” Freiburg pada wilayah hutan yang dieksploitasi untuk pemekaran kota dan kayu-kayunya yang dijual ke beberapa negara bagian Jerman, seperti Hamburg Sebagai upaya pemulihan dosa, hubungan masyarakat dan hutan pun bertransformasi kepada dogma dan kepentingan yang lebih ekologis. Istilah back to nature lantas mencuat sebagai pompa bagi peningkatan kesadaran lingkungan di Freiburg yang lantas narasi mengenai ini berkaitan pada pembentukan keamanan berperilaku (behavioral security) warga Freiburg di wilayah kehutanan dan yayasan Waldhaus. Menurut Rossmässler (dalam Imort 2005) back to nature dulu dipakai dalam istilah konservatisme secara umum agar hutan dapat dimanifestasikan secara sosial. Tentu, Waldhaus sebagai penata layanan juga memproses dan mendistribusikan kebijakan dan aturan penggunaan hutan secara organisatoris dengan menakar dua fungsi utama, yaitu sosial dan ekologis. Laksana rumah, Waldhaus akhirnya mampu menciptakan dinamika pada pembentukan aktivitas fisik dan manfaat emosional.

No responses yet