Indonesia, negara kepulauan yang kaya akan destinasi pariwisata serta beragam suku dan budayanya telah menjadi daerah tujuan wisata baik wisatawan domestik maupun wisatawan mancanegara. Pasang surutnya pertumbuhan industri pariwisata Indonesia tidak terlepas dari kondisi ekonomi dunia serta faktor-faktor dari dalam negeri lainnya, seperti krisis moneter, krisis politik, bencana alam, teror bom, wabah penyakit, dan lain-lain. Krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia pada tahun 1997 memberi pengaruh terhadap penurunan jumlah wisatawan mancanegara, tetapi industri pariwisata mulai bangkit kembali ketika memasuki era tahun 2000-an (Prasiasa, 2013). Semakin baik dan kondusifnya kondisi politik dan ekonomi di Indonesia membuat pertumbuhan industri pariwisata Indonesia berkembang pesat sejak sepuluh tahun terakhir.
Pada tahun 2009 tercatat sekitar 6,3 juta wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Indonesia, namun pada tahun 2019 jumlahnya meningkat pesat menjadi 16,1 juta wisman atau ada kenaikan sekitar 10 juta wisman dalam 10 tahun terakhir. Pedapatan dari sektor pariwisata pun terus terkerek naik dimana pada tahun 2018 jumlah Pendapatan Domestik Bruto dari sektor ini menyentuh angka 16,426 miliar dolar AS. Berkembangnya industri pariwisata Indonesia berakibat pada meningkatnya jumlah lapangan pekerjaan yang terkait. Pada tahun 2008 tercatat 6,8% dari jumlah pekerja nasional adalah pekerja dari sektor pariwisata, namun pada tahun 2019 jumlahnya meningkat signifikan menjadi 11,83% dari total pekerja nasional. Dengan demikian industri pariwisata Indonesia telah memainkan peranan penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir. Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), makhluk pendatang baru yang sukses meneror umat manusia di seluruh dunia sejak setahun terakhir. Pada bulan Desember 2019, dunia dikejutkan dengan sebuah kejadian yang diduga sebuah kasus pneumonia yang etiologinya tidak diketahui dan diduga berasal dari salah satu kota di Cina, Wuhan.
Tidak berselang lama, pada 7 Januari 2020, pemerintah Cina mengidentifikasi pneumonia tersebut sebagai varian virus baru, yaitu coronavirus. Pernyataan “urgent notice on the treatment of pneumonia of unknown cause” pun resmi dikeluarkan oleh Wuhan Municipal Health Committee (Hanoatubun, 2020). Penyebaran Covid-19 yang melanda dunia di tahun 2020 pada awalnya disikapi berbeda oleh pemerintah Indonesia, keyakinan bahwa Covid-19 tidak akan menyebar ke Indonesia memunculkan gagasan dari pemerintah Indonesia untuk memberikan insentif bagi sektor pariwisata agar mampu meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia meskipun negara-negara ASEAN yang lainnya mulai menerapkan pembatasan kunjungan wisatawan ke negaranya (Sugianto, 2020). Pemerintah sempat merancang stimulus Jilid I yang menyasar sektor pariwisata yang meliputi insentif tiket untuk 10 destinasi wisata sebesar Rp. 0,4 triliun, kompensasi pajak hotel/restoran sebesar Rp.3,3 triliun, dan hibah pariwisata sebesar Rp. 0,1 triliun. (LPEM-FEB-UI, 2020).
Gagasan tersebut menjadi tidak terwujud ketika awal bulan Maret 2020 ditemukan kasus pertama warga negara Indonesia yang terinfeksi Covid-19. Pemerintah Indonesia berupaya untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 ini, salah satu kebijakannya yaitu pada awal bulan Maret 2020 telah diberlakunya kebijakan social distancing dan physical distancing bagi masyarakat Indonesia (Hadiwardoyo, 2020). April 2020, Covid-19 telah menyebar ke berbagai kota di Indonesia dimana korban meninggal mencapai ratusan orang dan bertambah setiap harinya seiring dengan bertambahnya jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 (Yurianto, et.al, 2020). Penyebaran Covid-19 yang cepat mendorong pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya penanggulangan penyebaran virus ini, salah satu upaya tersebut yaitu dengan ditetapkannya pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 13 April 2020. Implikasi dari ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional yaitu kebijakan penanggulangan Covid-19 berada di pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah yang mana setiap pemangku kepentingan harus tunduk dan taat kepada kebijakan penanggulangan Covid-19 tersebut. Akibatnya, maka diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk pelarangan segala jenis aktivitas pariwisata sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/259/2020. (Herdiana, 2020). Pemberlakukan PSBB di sejumlah daerah dan terhentinya aktivitas pariwisata di Indonesia akibat penyebaran Covid-19 ini berdampak pada penurunan jumlah wisman yang berkunjung ke Indonesia.
Dengan menganalisa data statistik pariwista yang bersumber dari Badan Pusat Statistik diketahui bahwa, jumlah kedatangan wisman melalui pintu masuk udara menurun tajam dimana bandara Ngurah Rai yang paling terdampak, tingkat hunian hotel-hotel berbintang di Indonesia menurun tajam dimana hotel-hotel di Bali yang paling terdampak, belasan juta pekerja di sektor pariwisata terancam kehilangan pekerjaan dan pendapan nasional dari sektor pariwisata menurun.
Kami selaku konsultan pariwisata mengucapkan terimakasih kepada Instansi terkait atas kepercayaan dan kerjasamanya. Demikian artikel penelitian pariwisata ini disusun, semoga bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan pariwisata setempat.
Kata kunci: Konsultan pariwisata, kajian pariwisata, RIPPARDA, Bisnis Plan.
Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di +62 812-3299-9470.
No responses yet