Kajian Pariwisata – Kabupaten Sleman sebagai salah satu Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan destinasi pariwisata nasional juga tidak lepas dari pembangunan kepariwisataan. Bahkan, di Kabupaten Sleman terdapat 2 kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), yaitu KSPN Prambanan – Kalasan dan KSPN Merapi–Merbabu. Dalam pengembangan pariwisatanya, Kabupaten Sleman mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPK) Daerah Tahun 2015-2025.
Peraturan Daerah ini belum mencakup pembagian pembatasan peta kawasan pariwisata. Oleh karena itu, seperti yang tertulis pada pasal 6 ayat (3) RIPK sebagaimana dimaksud dapat dilakukan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sehingga pada tahun 2017 Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman melaksanakan Kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pengembangan Destinasi Pariwisata yang salah satu keluarannya yaitu Review RIPK.
Baca Juga : Analisa Bisnis Kawasan Wisata Jembatan Batam-Bintan
Pembangunan pariwisata Indonesia, meskipun berskala internasional, namun pengembangannya tetap berpijak pada nilai-nilai Agama, Pancasila, dan UUD 1945 serta UU Nomor 10 Tahun 2009. Sementara, secara teknis operasional mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010–2025. Pembangunan kepariwisataan nasional yang tercermin pada UU Nomor 10 Tahun 2009, diselenggarakan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan.
PT Kirana Adhirajasa Indonesia selaku konsultan pariwisata mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman dan semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan kajian pariwisata terkait Review Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sleman Tahun 2017. Dengan adanya Review RIPK Kabupaten Sleman diharapkan akan menghasilkan RIPK yang lengkap dan dapat digunakan sebagai acuan pembangunan kepariwisataan yang komprehensif.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kajian atau konsultasi Pariwisata dapat menghubungi Admin kami di 081215017910
No responses yet