Potensi Desa Wisata Jimbung Kabupaten Klaten

Desa Jimbung merupakan salah satu desa di Jawa Tengah yang terletak di dekat Kota Kabupaten dengan batas desa:

Sebelah utara : Desa Ngemplak, Jomboran, Ngalas, Glodokan.

Sebelah Timur : Desa Krakitan

Sebelah Selatan : Desa Kadibolo, Sukorejo.

Sebelah Barat : Desa Kajoran

Luas wilayah Desa Jimbung 399.7760 Ha, yang terbagi menjadi 33 Dukuh 29 RW dan 107 RT.

Desa Jimbung Kalikotes Kabupaten Klaten memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan ekonomi beragam yang dapat dipakai modal dalam mengembangkan desa wisata. Berbagai potensi sumber daya bisa menjadi kekuatandanpeluanguntuk pengembangandesa wisata unggulan di kabupaten Klaten.

Di  Desa Jimbung  Kalikotes terdapat  beberapa  destinasi  unggulan  berupa Jimbung Tebing Gebyog, Wanarejo Wana Wisata, Taman Bulusan dan wisata Budaya Kirab  Ketupat.  Dibalik potensi yang ada perlu pengelolaan dan penanganan yang khusus agar potensi tersebut berdampak positif terhadap masyarakat desa. Berbagai upaya pengelolaan potensi Desa Jimbung Kalikotes untuk dikembangkan sebagai desa wisata unggulanmasihdijumpai kendala sebagai berikut :(1) kondisi beberapa lahan  desa  masih  terlihat  gersang  dengan  kontur  tanah miring  (2)  perlu  dilatih danditingkatkan kemampuan komunitas warga desa terutama pemuda desa terkait spirit wirausaha basis nilai-nilai kearifan local.

Desa Jimbung adalah desa yang terletak di sebelah Selatan Kota Kabupaten dan merupakan desa topografis dataran rendah / desa pertanian . Sehingga Desa Jimbung kalau dikembangkan strategis menjadi desa kawasan DESA WISATA. Masalah yang terjadi belum Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, yang dimiliki belum terkelola dengan baik dimana sehingga usaha BUMDES belum dapat optimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Fungsi BUMDes belum terjalankan dengan optimal dimana Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1), shingga BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai :

1) Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,

2) Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

3) Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa

4) Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan

5) Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya

Kami selaku konsultan pariwisata mengucapkan terimakasih kepada Instansi terkait atas kepercayaan dan kerjasamanya. Demikian artikel penelitian pariwisata ini disusun, semoga bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan pariwisata setempat.

Kata kunci: Konsultan pariwisata, penelitian pariwisata, kajian pariwisata,

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di +62 812-3299-9470

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

twenty − 19 =

Latest Comments