Skala Upah dan Struktur Penggajian pada Perusahaan

upah

Setiap perusahaan wajib menyusun skala upah dan struktur penggajian. Gaji dan upah merupakan hal yang penting bagi perusahaan dan karyawan karena bagi perusahaan gaji dan upah adalah alat yang dapat mendorong karyawan untuk tetap bekerja, serta merupakan biaya yang cukup besar bagi perusahaan. Sedangkan bagi karyawan gaji dan upah merupakan sumber penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarganya.

Penggajian merupakan proses yang sangat penting untuk diperhatikan karena berhubungan langsung dengan kualitas kerja dari suatu instansi. Penggajian baik bagi karyawan maupun instansi terkait merupakan salah satu aspek yang paling berarti. Gaji dapat diketegorikan sebagai hak yang memberikan wewenang kepada seseorang atau beberapa orang tertentu utnuk menuntut orang lain memberikan, melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Sehingga, dengan demikian, gaji muncul sebagai hak tagih karena prestasi kerja.

Selain itu pula, setiap tahun perusahaan selalu disibukkan dengan penyesuaian UMP/UMK baru, yang dampaknya terjadi penyesuaian struktur penggajian. Bagi perusahaan yang struktur gajinya sudah tertata dengan baik dan didukung kemampuan finansial yang kuat, hal ini tidak menjadi masalah. Namun harus diakui bahwa sebagian besar perusahaan, terutama di sektor padat karya perusahaan ini sangat kerepotan dengan kondisi seperti itu. Hal ini karena dalam menyusun struktur penggajian sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat jabatan, kompetensi, kinerja yang dihasilkan, persaingan usaha, maupun regulasi yang ada serta kemampuan keuangan perusahaan. Semua elemen tersebut perlu diperhatikan untuk menciptakan sistim penggajian yang mampu menjaga ketenangan bekerja seluruh karyawan, mempertahankan karyawan dari pembajakan dan memiliki loyalitas kepada perusahaan sehingga dapat bertahan cukup lama di perusahaan.

Dalam sebuah perusahaan, baik yang berskla kecil, menengah, maupun besar sistem pembayaran gaji menjadi elemen penting yang perlu dikelola dengan baik. Serta pemberian upah sebagai tambahan di luar gaji pokok adalah untuk memberikan motivasi dan moral kerja, meningkatkan keterlibatan karyawan dalam pencapaian target/sasaran perusahaan. Dengan sistem penggajian yang baik dan pemberian upah diluar gaji yang menarik, tujuan yang ditetapkan perusahaan akan dapat berjalan sesuai harapan. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 2017, skala upah dan struktur upah wajib disusun oleh perusahaan dan dilampirkan pada waktu pengesahan dan perpanjangan Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Oleh karena itu, setiap perusahaan wajib menyusun skala upah dan struktur penggajian yang ditandatangani oleh Pimpinan Perusahaan.

Kami selaku konsultan pariwisata mengucapkan terimakasih kepada Instansi terkait atas kepercayaan dan kerjasamanya. Demikian artikel penelitian pariwisata ini disusun, semoga bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan pariwisata setempat. Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di 081232999470.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 × four =

Latest Comments