Manajemen Homestay Berbasis Syariah Sebagai Upaya Pengembangan Pariwisata Halal dan Ekonomi Kreatif

Wisata halal yang juga dikenal dengan wisata syariah diartikan sebagai penyedia produk dan layanan pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan muslim sesuai ajaran agama islam. Dalam hal ini, bukan hanya sebatas tersedianya makanan halal, tetapi juga tersedianya akomodasi, komunikasi, lingkungan, pelayanan dan tempat tinggal yang ramah muslim serta sesuai dengan nilai-nilai Islam. Tak lain bisnis penginapan yang menjadi salah satu faktor pendukung wisata halal dan dapat mendorong perkembangan ekonomi kreatif. Karena hotel merupakan salah satu penginapan yang biasanya ada di daerah wisata, sehingga hotel dapat menampung wisatawan yang datang berkunjung untuk jalan-jalan atau keperluan lain.

Homestay  memang tidak selalu harus syariah namun dominasi masyarakat muslim di Indonesia menjadi satu hal yang tak dapat ditawar, sebab jika tidak demikian kemungkinan dapat kehilangan pelanggan. Homestay  perlu dikelola dengan baik, yaitu sesuai dengan manajemen yang tepat dan sesuai dengan syariah Islam. Adapun pedoman untuk pendirian Hotel Syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasioanl MUI No. 108/ DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas akses pornografi dan tindakan asusila.
  2. Hotel syariah tidak boleh menyediakan fasilitas hiburan yang mengarah pada kemusyrikan, maksiat, pornografi, dan/atau tindak asusila.
  3. Makanan dan minuman yang disediakan hotel syariah wajib telah mendapat sertifikat halal MUI.
  4. Menyediakan fasilitas, peralatan, dan sarana yang memadiai untuk pelaksanaan ibadah, termasuk bersuci.
  5. Pengelola dan karyawan/karyawati hotel wajib mengenakan pakaian yang sesuai dengan syariah.
  6. Hotel syariah wajib memiliki pedoman dan/atau panduan mengenai prosedur pelayanan hotel guna menjamin terselenggaranya pelayanan hotel yang sesuai dengan prinsip syariah.
  7. Hotel syariah wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam melakukan pelayanan.

Untuk manajemen dalam pengelolaan homestay syariah sendiri terdiri dari planning, organizing, leading, dan controlling.

  • Planning atau perencanaan, dalam tahapan ini seorang manajer atau pengelola dalam melakukan tugas perencanaan harus mengidentifikasi dan memilih tujuan atau sasaran dan arah tindakan usaha yang tepat. Terdapat tiga langkah yang terkait dalam proses perencanaan yaitu memutuskan tujuan atau sasaran yang akan ditetapkan dan dicapai oleh usaha, memutuskan strategi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran, memutuskan cara mengalokasikan sumber daya usaha yang akan digunakan dalam strategi untuk mencapai tujuan atau sasaran tersebut
  • Organizing atau pengorganisasian merupakan kegiatan menyusun struktur hubungan kerja sehingga anggota usaha dapat berinterkasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan-tujuan usaha.
  • Leading atau memimpin, seorang manajer harus mampu memimpin bawahannya untuk mau bergabung dan bersama-sama dengan manajer mengejar masa depan dan tujuan yang muncul dari langkah merencanakan dan mengorganisasikan.
  • Controling atau pengendalian, tugas manajer dalam hal pengendalian berarti seorang manajer harus mengevaluasi dan yakin tindakan dilakukan oleh anggota usaha benar-benar menggerakkan usaha ke arah tujuan atau sasarn yang telah ditetapakan.

Manajemen dalam pengelolaan homestay syariah harus bersumber pada Al-Quran dan hadis. Karena Allah telah menurunkan Al-Quran terhadap ummat manusia salah satu fungsinya adalah sebagai Al-Furqon, yakni sebagai petunjuk atas kebaikan dan keburukan dalam segala hal, termasuk dalam manajemen pengelolaan usaha.

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

15 − eight =

Latest Comments