Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM)

Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) merupakan unsur penting dalam kemajuan dan pengembangan sebuah organisasi. Hal itu terkait dengan manusia sebagai faktor penggerak dalam pencapaian tujuan organisasi atau perusahaan. Sebagai suatu bagian bidang manajemen, Manajemen Sumber Daya Manusia khusus mempelajari hubungan dan peran manusia dalam perusahaan, karena unsur utama dalam Manajemen Sumber Daya Manusia adalah manusia itu sendiri yang juga merupakan unsur utama dalam pencapaian tujuan perusahaan. Manajemen Sumber Daya Manusia memiliki peran penting untuk memberdayakan, mengembangkan, dan mempertahankan karyawan dalam perusahaan agar mampu memberikan kontribusi secara optimal terhadap pencapaian tujuan perusahaan berdasarkan keahlian, pengetahuan, dan kemampuan yang dimiliki.

“Manajemen Sumber Daya Manusia” adalah merupakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan daripada pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintegrasian, pemeliharaan dan pemisahan sumber daya manusia ke suatu titik akhir dimana tujuan-tujuan perorangan dan masyarakat terpenuhi” (Bambang Wahyudi 2002 : 9).

Manajemen sumber daya manusia apabila dilaksanakan dengan baik akan memberikan kontribusi yang besar dalam usaha mencapai sasaran organisasi karena setiap perusahaan memerlukan sumber daya untuk mencapai tujuannya. Dalam pencapaian tujuan tersebut dilakukan analisis pekerjaan atau analisis jabatan untuk pekerja agar perusahaan dapat memperoleh pekerja sesuai dengan kebutuhannya agar mencapai tujuan.

Analisis jabatan memberikan informasi yang berguna untuk menentukan syarat-syarat tenaga kerja secara kualitatif. Analisis jabatan menunjukkan jenis-jenis jabatan dan karyawan-karyawan yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas-tugas itu, akan tetapi fungsi penyusunan tenaga kerja belum jelas karena kuantitas (jumlah) pegawai yang diperlukan belum dihitung.

Analisis jabatan (job analysis) merupakan suatu proses yang sistematik untuk mengetahui mengenai isi dari suatu jabatan (job content) yang meliputi tugas-tugas, pekerjaan-pekerjaan, tanggung jawab, kewenangan, dan kondisi kerja, dan mengenai syarat-syarat kualifikasi yang dibutuhkan (job requirements) seperti pendidikan, keahlian, kemampuan, pengalaman kerja, dan lain-lain, agar seseorang dapat menjalankan tugas-tugas dalam suatu jabatan dengan baik.

Dengan diadakannya proses analisis jabatan (job analysis) dapat diketahui juga bagaimana beban kerja setiap jabatan yang akan dan harus di terima oleh pekerja. Beban kerja merupakan salah satu aspek yang harus di perhatikan oleh setiap organisasi, karena beban kerja salah satu yang dapat meningkatkan kinerja Pegawai. Teknik analisis beban kerja (workload analysis) memerlukan penggunaan rasio atau pedoman staf standar untuk menentukan kebutuhan personalia. Analisis beban kerja mengidentifikasi baik jumlah pegawai maupun jenis pegawai yang diperlukan dalam mencapai tujuan organisasional.

“Analisis beban kerja adalah mengidentifikasi baik jumlah karyawan maupun kualifikasi pegawai yang diperlukan untuk mencapai tujuan organisasi” (Simamora 2000:56).

Sejumlah target pekerjaan atau target hasil yang harus dicapai dalam satuan waktu tertentu disebut dengan beban kerja. Sedangkan analisis beban kerja adalah frekuensi rata-rata masing-masing jenis pekerjaan dalam jangka waktu tertentu dari masing-masing organisasi, misalnya berapa banyaknya pekerjaan pengetikan surat atau naskah lainnya yang harus dibuat oleh suatu satuan organisasi dalam jangka waktu tertentu.

BUMN adalah singkatan dari badan usaha milik negara singkatnya bumn adalah suatu perusahaan yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara baik itu asetnya ataupun kepemilikannya, Adapun untuk negara yang dimaksud ini adalah negara kesatuan republik Indonesia oleh karena itu  bentuk bumn adalah nirlaba, Adapun untuk pengertian BUMN secara resmi bisa dilihat pada undang-undang nomor 19 tahun 2003 dalam pasal 1 menyebutkan bahwa BUMN merupakan badan usaha yang sebagian modalnya atau seluruhnya adalah milik negara. Status pegawai bumn adalah sebagai karyawan swasta yang terkait dengan kontrak hal ini seperti yang telah diatur pada undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN oleh karena itu pegawai BUMN tidak masuk pada kategori aparatur sipil negara atau ASN dan juga bukan pegawai negeri sipil atau PNS.

Kami selaku konsultan pariwisata mengucapkan terimakasih kepada Instansi terkait atas kepercayaan dan kerjasamanya. Demikian artikel penelitian pariwisata ini disusun, semoga bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam pembangunan pariwisata setempat.

Kata kunci: Konsultan pariwisata, penelitian pariwisata, kajian pariwisata

Untuk informasi mengenai penelitian pariwisata, berupa kajian atau pendampingan lebih lanjut dapat menghubungi Admin kami di +62 812-3299-9470

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 3 =

Latest Comments